Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Manembo Langowan
indoBRITA, Minahasa- Nasib naas dialami Lelaki Jenli Tumengkeng (52) warga Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan yang tewas setelah kena tikaman, pada hari Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. yang dilakukan oleh lelaki FW (32) warga yang sama dengan korban.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK menjelaskan kronologisnya sebelum kejadian pelaku “Saat korban mendatangi rumah warga untuk silaturahmi dalam rangka Tahun Baru. Disana keduanya sempat meneguk minuman keras jenis cap tikus.
Tak lama kemudian keduanya keluar menuju pertigaan jalan raya Desa Manembo. Oleh pamannya, pelaku ditegur dan diminta pulang.
Melihat pelaku dan pamannya bersitegang, korban datang melerainya. Namun ternyata tak diterima pelaku apa yang dilakukan korban.
Pelaku pun langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengena pada dada sebelah kanan. Usai beraksi, pelaku langsung kabur, sedangkan korban dibawah oleh warga ke rumah sakit budi setia langowan.
Pihak rumah sakit setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah tewas akibat terkena benda tajam pada bagian dada sebelah kanan sedalam 6 cm dan mengena pada paru paru.
“Tak lama setelah kejadian, anggota Polsek Langowan dan Tim Buser Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah badik. Pihak keluarga pun menyatakan menolak untuk diotopsi,” ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat Reserse, pelaku usai diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Minahasa guna diproses lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku jika sasarannya adalah pamannya karna sakit hati ditegur. (Har)