IndoBRITA, Manado–Seorang pelaku penipuan kendaraan bermotor, berinisial RK alias Ano, 33, warga Kelurahan Winangun II, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, ditangkap Tim Resmob Polda Sulut di Kelurahan Airmadidi, Minahasa Utara, Senin (06/01/2020).
Bripka Mustafa, mengatakan penangkapan pelaku penipuan berdasarkan laporan Polisi Nomor Pol : LP/ 454/ X/ 2019/ Sulut/ Spkt/ Sek-Malalayang. Tanggal 08 Oktober 2019. Sesuai laporan korban bahwa pada hari Selasa tanggal 08 oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wita. Pelapor yang berteman dengan terlapor lelaki Ano, menghubungi Terlapor via telphone dengan maksud untuk meminta tolong kepada Terlapor untuk mencarikan kendaraan bermotor jenis Honda Sonic. Namun, terlapor membawa kabur uang milik pelapor Rp7,2 juta,” kata Mustafa.
Selanjutnya tim 1 dan 3 Resmob Polda Sulut membawa dan menyerahkan tersangka ke Unit Reskrim Polsek Malalayang dan diterima oleh piket Unit Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.(hng)