indoBRITA, Tumpaan – Setelah heboh soal lelaki SM alias Yanto (42) asal Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan melakukan berbagai tindakan memalukan atas anak kandungnya sendiri. Maka, warga setempat pun melapor ke Polres Minsel. Akibatnya, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan langsung turun dan mengamankan oknum tersangka kasus perbuatan cabul tersebut.
Lelaki SM (Yanto), diamankan Polisi atas laporan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (4).
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat dikonfirmasi pada Selasa siang (14/1/2020), membenarkan laporan kasus cabul ini.
“Tersangka seorang lelaki berinisial SM alias Yanto, saat ini telah diamankan untuk di proses penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang perempuan dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri,”terang AKP Gumara.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban, sehingga mengakibatkan rasa sakit.
Merasa perbuatan oknum SM alias Yanto terhadap anaknya sendiri. Maka, istrinya bersama keluarga dibantu masyarakat terdekat langsung melapor ke Polres Minsel untuk selanjutnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*/ape)