indoBRITA, Minahasa- Lelaki AM alias Alfa (19) warga Desa Karor, Kecamatan Lembean Timur diringkus tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Rony Wentuk, Jumat (17/1/2020) siang di rumahnya.
Alfa diamankan polisi karena sebelumnya dilaporkan telah melakukan aksi penganiayaan terhadap perempuan T (17) warga Langowan Timur.
Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH menjelaskan dalam laporan polisi menyebutkan bahwa sekitar bulan desember 2019, oleh korban diberitahukan kepada pelaku bahwa dirinya telah mengandung.
Nah tak lama kemudian korban dan orang tuanya datang menemui pelaku dengan kesepakatan keduanya akan segera dinikahkan.
Namun pada sekitar tanggal 23 dan 24 Desember, pelaku dilaporkan menendang perut korban hingga jatuh dari tempat tidur. Akibatnya disekitaran penghujung tahun 2019 perut korban merasa sakit dan harus dibawa ke Rumah Sakit.
Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Dikatakan Pelengkahu, usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses hukum lanjut.(Har)
Lelaki Pelaku Penganiayaan Perempuan Asal Langowan Akhirnya Diringkus Tim Buser Polres Minahasa
