Bawaslu Warning ‘Incumbent’ Gunakan Fasilitas Pemerintah

Bawaslu Warning ‘Incumbent’ Gunakan Fasilitas Pemerintah

indoBRITA, Amurang – Saat ini, Bawaslu Minahasa Selatan sementara berproses dalam pengawasan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) September 2020. Bahkan, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota incumbent (Petahana) tak boleh menggunakan sejumlah fasilitas pemerintahan pada saat melakukan aktifitas diatas.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Minsel Franny Sengkey, SE menjelaskan, bahwa di Minsel ada bupati Christiany Eugenia Paruntu yang akan mengikuti calon Gubernur Sulut. ‘’Bahkan, CEP sudah terang-terang dicalonkan Partai Golkar. Walau masih menunggu SK, namun pihaknya tetap mengawasi tugas-tugasnya di Minsel. Berharap dia (bupati, red) tidak melakukan aktifitas dengan mengguanakan sejumlah fasilitas pemerintah dalam rangka sosialisasi terkait pencalonan gubernur,’’kata Sengkey.

Bacaan Lainnya
Baca juga:   Hujan Awal Tahun Saksi Kenaikan Pangkat 55 Personel Polres Minsel

Kata Sengkey, sesuai Pasal 71 menyebut, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota Polri, TNI dan kepala desa atau sebutan lain seklur dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

‘’Olehnya, berharap Bawaslu Minsel tidak mendapatkan kasus terjadi disini. Dengan demikian, himbawannya di Minsel tak terjadi. Meskipun pasangan calon belum ada. Dan Bawaslu Minsel mewarning, jangan membuat masalah,’’tegas wartawan senior ini.

Sekali lagi, Sengkey berpesan para calon yang ada di Minsel jangan merugikan banyak masyarakat. ‘’Sebab, warga Minsel tidak lagi bodoh dengan berbagai hal. Sekali lagi, marilah kita lakukan dengan benar dan sesuai UU yang berlaku,’’ungkapnya. (ape)

Baca juga:  Teken MoU dengan BPN, PDI-P Seriusi Aset Tanah

 

Pos terkait