indoBRITA, Tomohon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun anggaran 2019. Disamping itu dilajuka pengarahan kepada para Bendahara pengeluaran dan Bendahara penerimaan masing-masing SKPD, Senin (10/2/2020) berlangsung di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Harold Lolowang kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran mengimbau agar membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta secara lengkap.
Kegiatan tersebut adalah pengarahan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020.
Diketahui Tim BPK akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari yaitu dimulai pada tanggal 10 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2020.
Hadir bersama di kegiatan Ketua Tim Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Arther Rysan Belseran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang, serta para Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran SKPD. (Slf)