Gaji dan Tunjangan Sesuai Perwako 2017, Pinkan Nuah: Kami Jadi Korban

indoBRITA, Manado-Wakil rakyat Manado periode 2014-2019 akhirnya angkat bicara soal tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka terima dan dianggap melanggar aturan. Pinkan Nuah yang menjadi juru bicara menyebut tunjangan perumahan dan transportasi yang mereka dapat di tahun terakhir masa tugas di DPRD Manado dibayarkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 35 a tahun 2017.

Dengan adanya Perwako tersebut, Pinkan Nuah dan kawan-kawan berkeyaknan tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku. “Soal ini tidak pernah dibahas di DPRD Manado. Tapi, kami percaya Wali Kota Manado melalui bagian keuangan dan keuangan serta bidang terkait lainnya sudah melakukan kajian sebelum mengeluarkan Perwako 2017,” ujar Pinkan kepada wartawan di Manado, Senin (10/2/2020) pagi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Perangi Korupsi, Kejari Manado Bagi-bagi Bunga

Jika kemudian muncul masalah, seharusnya yang dipertanyakan itu menurut Pinkan adalah tim penyusun Perwako. “Ini bukan kesengajaan. Kami justru korban. Sekretaris Dewan membayarkan gaji sesuai Perwako ,” kata Pinkan.
Para wakil rakyat periode lalu ini menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang, seolah-olah melakukan korupsi dengan sengaja. “Ini bukan kami yang buat sendiri,” ucapnya.

Pernyataan Pinkan itu dibenarkan Sony Lela. Politisi Partai Golkar yang kembali terpilih di periode 2019-2024 itu menegaskan wakil rakyat sebagai pembuat aturan tak mungkin melakukan pelanggaran secara swngaja. “Gaji itu sesuai Perwako. Ketika BPK memberikan teguran bahwa itu tunjangan perumahan itu tak bisa dibebankan kepada negara, kami bilang silahkan distop atau diberhentikan. Setelah itu memang tidak dibayarkan atau dihentikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Perangkat Kelurahan se-Kecamatan Bunaken Kepulauan, Dibekali Pengatahuan Hukum

Ketua Bapenperda DPRD Manado ini menyampaikan tak ada niat dari dia dan rekan-rekannya ntuk merugikan uang negara. “Kami tunduk aturan, jika memang itu dikembalikan,” ucapnya.

Namun, sampai saat ini belum ada surat resmi untuk mengembalikan uang tersebut. “Seumpama BPK menyebut ada kerugian negara dan harus dikembalikan, maka pasti diikuti dengan surat resmi ke Pemkot dan Sekretariat DPRD Manado. Setelah itu Majelis TGR melakukan hitungan kerugian uang negara. Jika dalam waktu tertentu itu tidak diindahkan, baru berlanjut ke ranah hukum,” Sony memaparkan.

Meski begitu, legislator dari daerah pemilihan Singkil dan Mapanget ini mengapresiasi upaya pihak Kejari selaku pengacara negara. “Kami juga berharap Kejari Manado mengawasi pekerjaan lain di kota ini yang tak sesuai nilai,” pungkas Sony. (adm)

Pos terkait