Macarau Ingatkan Wajib Pajak Untuk Tidak Menunggak

PETRUS Macarau

indoBRITA, Minut—Kewajiban membayar pajak daerah terus digaungkan Pemkab Minut melalui Badan Keuangan, terutama bagi para pengusaha rumah makan. Dari data yang dihimpun, sebagian rumah makan di Minut telah melakukan pembayaran pajak terutama yang menunggak.

Kaban Keuangan Petrus Macarau SE mengatakan melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pemkab Minut Ingatkan Tunggakan Pajak Segera Diselesaikan

“Untuk di Minut kita memberikan surat pemberitahuan khususnya bagi yang menunggak, dan sebagian sudah ada yang melakukan pembayaran tunggakan. Untuk itu kita terus memberikan pemberitahuan guna menghindari sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak,” tutur Macarau, Kamis (20/2/2020).

Mengenai sanksi bagi para penunggak pajak, Macarau menjelaskan sanksi ini sebagai bentuk agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi bagi penunggak pajak bisa dalam surat teguran maupun tindakan tegas.

“Tentunya ada beberapa tahap sebelum menuju penindakan tegas, dan perlu diketahui bagi pelaku usaha yang sudah kita berikan pemberitahuan tapi tetap tidak mengindahkan, maka tindakan terakhir bisa dengan mencabut izin usaha mereka,” tegas Macarau.

Baca juga:  2020, Badan Keuangan Kejar Target Pajak Daerah

Namun demikian ditambahkan Macarau, pihaknya dalam melakukan sosialisasi di lapangan melakukan pendekatan secara persuasif, agar tidak ada yang merasa dirugikan. “Pajak ini untuk peningkatan PAD Minut, nantinya semua kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan bagi kemajuan daerah,” tutup Macarau.(rus)

Pos terkait