2,8 Ton Miras Jenis Cap Tikus Dimusnahkan Lantamal VIII

IndoBRITA, Manado–Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta, M.Mar., Stud, bersama Instansi Maritim yang berada di Provinsi Sulut melaksanakan pemusnahan barang bukti Miras jenis Cap tikus.

Miras ini hasil operasi bersama 2nd FQR (2nd Fleet Quick Response) Lantamal VIII, dengan unsur Maritim Sulut, yang berhasil diamankan dari Pelabuhan Manado dan Bitung. Pemusnahan dilaksanakan di Mako Lantamal VIII, Jumat (21/02/2020).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kata Lantamal VIII, Sipasulta, modus yang digunakan untuk menyelundupkan miras jenis Cap Tikus dengan cara dikemas dalam jerigen, dan botol air mineral. Rencananya miras-miras tersebut akan di kirim ke Papua, Ternate, dan Kepulauan Talaud, menggunakan Kapal KM. Sinabung, KM. Karya Indah, dan KM. Barcelona II.

“Adapun, hasil penangkapan sejak tahun 2019 sebanyak 2,8 ton miras jenis cap tikus, serta 6 liter minuman jenis carlo rossi dan 3,9 liter minuman jenis zabana. Ditaksir nilainya sekitar Rp800 juta, barangbukti tersebut diamankan di kantor Tim Intelijen Lantamal VIII,” jelasnya.

Baca juga:  Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Hadir dalam kegiatan tersebut, para pejabat di Manado yang terkait, Wadan Lantamal VIII, para Asisten Danlantamal VIII, Danlanal Tahuna, Danlanal Melonguane, Danlanal Gorontalo, Danlanal Tolitoli, Danyonmarhanlan VIII, Kapolresta Manado, Kadis/Kasatker Lantamal VIII, para Perwira Lantamal VIII, Unsur Maritim Sulut serta tamu undangan.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait