indoBRITA, Tomohon – Sejumlah lembaga, organisasi kemasyarakatan untuk bakal menerima Hibah Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untum tahun anggaran 2020.
Berikut daftar penerima Hibah Bansos berdasarkan SK Walikota Nomor 19 Tahun 2020:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon,
2. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tomohon,
3. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tomohon,
4. KOTAKU KOTA TOMOHON,
5. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS TOMOHON,
6. BAMAG,
7. POLRES TOMOHON,
8. KODIM 1302 MINAHASA,
9. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) TOMOHON,
10. Forum Kota Sehat Tomohon,
11. ASBINDO Tomohon,
12. Forum Pelita Tomohon,
13. Yayasan Gema Nusantara Bakti Indonesia,
14. Musica Sacra Kevikepan Tomohon,
15. GMIM Gelora Taratara,
16. Gereja Sidang Pantekosta di Indonesia Filadelfia Tomohon,
17. GPdI Jemaat Tomohon,
18. Yayasan Al Mujahidin Tomohon,
19. GPdI Jemaat Uluindano,
20. GMIM Elim Pinaras,
21. GPdI Jemaat Pinaras,
22. GMAHK Jemaat Sarongsong,
23. GMAHK Jemaat Uluindano,
24. GMIM Nimahesaan Pinaras,
25. GPdi Sion Tinoor,
26. Paroki Bunda Hati Kudus Woloan,
27. GMIM Sion Woloan,
28. GPdI Kuranga Tomohon,
29. Sangha Agung Indonesia Provinsi Sulut – Vihara Buddyana,
30. Seminarium Agustianum Tomohon,
31. Gereja Katolik Kevikepan Tomohon,
32. GMIM Wilayah Tomohon Dua,
33. Gereja Katolik Stasi Santa Maria di Angkat ke Surga Rurukan,
34. Gereja Katolik Paroki Roh Kudus,
35. GMIM Bukit Sion Kayawu,
36. Gereja Katolik Trinitas Paslaten,
37. GMIM Bukit Moria Rurukan Satu,
38. Gereja Beth-El Tabernakel Kristua Alfa Omega,
39. GMIM Baitani Matani,
40. GMAHK Pinaras Tomohon,
41. Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM,
42. GMIM Wilayah Tomohon Satu,
43. GMIM Getsemani Lansot,
44. GMIM Golgota Tondangow,
45. GPdI Horeb Rurukan Satu,
46. GMIM Bukit Zaitin Kumelembuai,
47. GMIM Kakaskasen Pniel,
48. GMIM Nafiri Pangolombian,
49. GPdI Pangolombian,
50. Gereja Katolik Pangolombian,
51. Hibah Bantuan Operasional Paud (DAK Non-Fisik),
52. Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket B (DAK Non-Fisik),
53. Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Paket C (DAK Non-Fisik).
Kelengkapan Dokumen Hibah untuk proses pencairan diperlukan sebagai berikut:
Untuk Organisasi Masyarakat
1. Proposal
2. Permohonan Pencairan Dana Hibah
3. Lampirkan Rencana Penggunaan Dana
4. Pakta Integritas
5. Struktur Organisasi/SK Pengukuhan Pengurus Badan/Lembaga/Organisasi Kemsyarakatan/Kelompok Masyarakat
6. NPWP atas nama Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan/Kelompok Masyarakat
7. Foto-Coppy KTP Pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan/Kelompok Masyarakat
8. Foto-Coppy Surat Keterangan Nomor Rekening Bank Sulut dan foto-coppy Buku Rekening Bank Sulut
9. Surat Keterangan Domisili dari Lurah
10. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan/Kelompok Masyarakat
11. Foto Sekretariat.
Kelengkapan Dokumen Hibah untuk Lembaga Keagamaan untuk proses pencairan:
1. Proposal
2. Permohonan Pencairan Dana Hibah
3. Lampirkan Rencanan Pengunaan Dana
4. Pakta Integritas
5. Struktur Oganisasi/SK Pengukuhan Pengurus Badan/Lembaga/Organisasi Keagamaan
6. Foto-coppy KTP Pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Keagamaan
7. Foto-coppy Surat Keterangan Nomor Rekening Bank Sulut dan foto-coppy Buku Rekening Bank Sulut
8. Surat Keterangan Domisili Dari Lurah dan Surat Keterangab Kepemilikan (Sertifikat/AJB/Surat Ukur)
Sampai saat ini yang sudah dicairkan yaitu :
1. KPU Kota Tomohon (Hibah Dana Pilkada Tahap 1)
2. BAWASLU (Hibah Dana Pilkada Tahap 1).
Diungkapkan, Jumat (21/2/2020) oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Christo Kalumata, untuk dana hibah yang belum dicairkan akan dicairkan sekaligus dan di acarakan khusus. (Slf)