KPU Minut Tutup Penyerahan Syarat Calon Persorangan, Hanya 1 Pasangan Mendaftar

indoBRITA, Minut-Calon Bupati dan Wakil Bupati Minut dari perseorangan Sompie Singal dan Sicillia Andries, sekira pukul 22.58 Wita, Minggu (23/2/2020), tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut untuk menyerahkan syarat minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020 yang diterima langsung Ketua KPU Stella Runtu bersama dengan lima pimpinan lainnya.

Diantar para pendukung dan tim kerja, pasangan Sompie dan Sicillia mantap mengukuhkan diri sebagai satu-satunya calon perseorangan untuk maju bertatung pada Pilkada nanti. Pasalnya, waktu penyerahan syarat dukungan sudah ditutup sekira pukul 00.00 Wita.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Ibadah Rutin Perdana Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Pasca Dilantik

“Dari penyerahan syarat minimal dukungan ini, tim KPU Minut yang diawasi Bawaslu Minut langsung melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas. untuk pencalonan dari jalur perseorangan terkait dukungan maka syarat minimal, bagi calon, wajib mengantongi minimal dukungan sebanyak 16.000 KTP,” tutur Ketua KPU Minut Stella Runtu.

Salah satu tim calon persorangan mengatakan, syarat dukungan yang dibawa pasangan Sompie dan Sicillia sudah memenuhi target yang ditetapkan KPU Minut

“Target terpenuhi bahkan lebih, sekarang tinggal menunggu putusan KPU Minut dari hasil verifikasi,” tandasnya sembari meminta namanya tidak diekspos.

Baca juga:  Tak Maju di Pilkada, Warga Sulut Doakan Jenderal Tamara Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Terinformasi, jika verifikasi terdapat kekurangan jumlah calon minimal dukungan, calon perseorangan harus memperbaiki dan menambah kekurangan jumlah calon minimal dukungan sebanyak dua kali lipat. Dalam verifikasi yang dilakukan, bakal memakan waktu tujuh jam sejak penyerahan dokumen.(rus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait