indoBRITA, Tomohon – Jadwal pemasukan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, secara resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon pada pukul 00.00 Minggu (23/2/2020) tengah malam.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut dalam pleno penetapan. “Sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, setelah waktu menunjukan pukul 00.00 kami menyatakan pernyerahan syarat dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon ditutup,” tegasnya didampingi jajaran Komisioner diantaranya Stenly Kowaas, Albertien Pijoh, Robby Golioth, Jacobus Wowor.
Untuk tahapan penyerahan dukungan, pihaknya telah menerima satu Bapaslon perseorangan. “Sejak Rabu (19/2/2020) Februari sampai Minggu (23/2/2020) hanya satu pasangan yang mendaftar pada Sabtu (23/2/2020) atas nama Robert Pelealu dan Fransiskus Soekirno,” jelasnya kepada sejumlah awak media.
Komisioner Divisi Teknis Robby Golioth menambahkan, mulai tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 KPU Tomohon bakal melakukan verifikasi administrasi dan melanjutkan pada 26 Maret hingga 15 April 2020 dengan verifikasi faktual. “Di verifikasi faktual, kami akan turun menemui para pemberi dukungan bagi bakal pasangan calon, memverifikasi apakah benar telah memberi dukungan kepada Bapaslon,” jelasnya.
Sementara tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Tomohon turut dipantau Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon Deisy Somputan bersama tim. (Slf)