Raport Merah Ombudsmen, Tirayoh: Bupati tak Paham Pelayanan Publik

Raport Merah Ombudsmen, Tirayoh: Bupati tak Paham Pelayanan Publik

indoBRITA, Amurang – Satu tahun terakhir Pemerintahan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) mendapat raport merah oleh Ombudsmen. Raport merah diberikan Ombudsmen lantaran buruknya pelayanan public disemua OPD dengan nilai 31,14. Miris memang!

‘’Ya, kenapa Ombudsmen mengeluarkan raport merah kepada Pemkab Minsel. Bahkan, ini merupakan tahun kedua Ombudsmen member raport merah. Karena ternyata, bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu tak bisa mematuhi UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Akibatnya, semua OPD di Minsel pun tak bisa melaksanakannya dengan baik. Karena seorang pemimpin justru lebih banyak diluar daerah dari pada melakukan pendekatan dengan OPD,’’ujar Ketua Ombudsmen Sulut Hilda Tirayoh belum lama.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Tirayoh, semakin buruk terlihat di Pemkab Minsel. Bahwa, bisa kami katakana bahwa bupati Minsel tidak paham dengan pelayanan public. Kenapa? Karena mendekati berakhirnya masa kepemimpinan bupati, justru tak bisa melakukan perubahan. Padahal, kami telah mengirim rekomendasi sebelumnya.

Baca juga:  Kapolres Minsel Imbau Warga Wajib Pilih tak Takut Datang di TPS

‘’Pun demikian, sampai rekomendasi tahun 2020, terlihat sama sekali tak ada perubahan drastic. Justru lebih tak memahami saja. Inikah seorang pemimpin bagi rakyat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Minsel,’’tanya Tirayoh lagi.

Lanjutnya, Ombudsmen menyebutkan untuk memperbaiki pelayanan public yang buruk, perlu perubahan pola piker dari seorang bupati. Bagaimana bupati memperkuat pengawasan internal dengan sering turun ke kantor-kantor (sidak, red) serta menunjukkan bagaimana pelayanan yang baik. Selain harus membuat Standar Pelayanan Publik (SPP) dengan baik pula.

‘’Dari survey Ombudsmen, didapati Minsel minim SPP. Padahal, hal diatas wajib dan diimplementasikan. Makanya, masyarakat Minsel tidak memiliki kepastian seperti waktu penyelesaian dan biaya. Bahkan juga membuka peluang terjadinya pungli (korupsi, red). Kenapa demikian, lantaran saat ditanyakan biaya disebut gratis. Namun, penjelasan gratis harus dicantumkan. Begipula bila ada biaya harus jelas. Oleh sebab itu, perlu ada perubahan pola piker semua pihak,’’terang Tirayoh keras.

Baca juga:  Ulaan Lantik Lelengboto Sebagai Ketua Panitia Pengadaan Lapangan Bola

Dalam pemaparannya, Tirayoh mengatakan banyak ketidakefisienan kerja Pemkab Minsel. Banyak ASN menganggur karena tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Banyak juga ASN ‘bolos’ karena sama sekali tak disiplin dalam tugas.

‘’Seharusnya, bila SPP maupun agenda kerja berjalan baik. Maka tak akan terjadi pengangguran di kantor-kantor Pemkab Minsel. Tetapi ternyata, apapun yang sudah kami lakukan serta pantawan kami, Pemkab Minsel tak paham pelayanan public,’’ tegasnya lagi.

Dengan demikian, sesuai UU No.23 tahun 2014 bupati sebagai kepala daerah dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian tiga bulan dari jabatannya. ‘’Sanksi diberlakukan bila tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsmen. Jadi sekali lagi, memang bisa dilakukan, sesuai dengan rekomendasi, sebagai Ombudsmen, maka bupati bisa diberi sanksi tegas. Sekali lagi, bupati wajib bertanggungjawab sebagai penyelenggara,’’tutup perempuan yang sangat vocal ini. (ape)

Pos terkait