indoBRITA, Amurang – Memasuki bulan ketiga tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan mempertanyakan hibah anggaran Pilakada tahun 2020. Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Minsel belum jelas akan memberikan hibah tersebut. Akibatnya, Bawaslu Minsel segera mengagendakan untuk berkonsultasi terkait upaya penghentian tahapan Pilkada Minsel 2020.
Eva Keintjem, Ketua Komisioner Bawaslu Minsel
‘’Ya, belum jelasnya anggaran Pemkab Minsel belum cair. Maka, agenda utama adalah segere melakukan konsultasi dalam rangka upaya penghentian tahapan Pilkada di Bawaslu RI. Artinya, setelah berhasil melakukan konsultasi, maka akan diterbitkannya rekomendasi penghentian tahapan pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2020. Hal diatas sehubungan alokasi anggaran yang tertuang dalam hibah tak kunjung dicairkan,’’ujar Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey, melalui rilis yang diterima indoBRITA.co, Selasa (3/3/2020).
Kata Sengkey, konsep rekomendasi penghentian dan penundaan Pilkada Minsel menjadi opsi sehubungan banyaknya program dan agenda pengawasan sejak bulan Januari, Februari 2020. Bahkan, tidak dilakukannya sehubungan topangan anggarannya tidak kunjung dicairkan.
‘’Bulan Maret dan April 2020 ini, sudah masuk tahapan factual calon perseorangan. Juga tahapan pemuktahiran data pemilih. Tahapan ini adalah tahapan vital dan membutuhkan pengawasan yang ketat dan bila tidak ditopang dengan anggaran, maka pengawasan tidak akan dilakukan,’’tegas Sengkey yang mengambil Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan (UNPI) Manado ini.
Dijelaskan Sengkey lagi, apabila usulan tersebut tidak ditanggapi, maka pihaknya juga akan memberi masukan untuk melakukan penundaan pengukuhan PPL yang rekrutmennya sedang berlangsung. “Resiko apapun akan kami ambil termasuk belum mengukuhkan pengawas desa. Sebab kepastian anggaran tidak kunjung muncul. Membuat kerja kami tak maksimal dengan baik,” ujar putra Tompasobaru ini.
Dia juga mengaku bahwa konsep penghentian tahapan ini akan segera dikonsuktasikan ke Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.”Sesuai undang undang domain dan tanggung jawab pengawasan Pilkada Minsel adalah wilayah Bawaslu Minsel. Jadi dengan kewenangan ini maka kamipun siap mengusulkan penundaan Pilkada 2020 Minsel. Sehubungan alasan keuangan yang tidak jelas juntrungannya,” tegas Sengkey, sebagaimana diketahui, alokasi anggaran untuk Pilkada tidak muncul karena polemik keuangan antara DPRD dan Pemda Minsel. (ape)