943 Ahli Waris Terima Santunan Duka Pemkot Tomohon

Para penerima santunan duka bersama Walikota Tomohon (foto:ist)

indoBRITA, Tomohon – Berdasarkan peraturan Walikota Tomohon Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan Duka bagi Masyarakat Kota Tomohon bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia, dimana santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi.

Untuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon lakukan Penyerahan Santunan Duka Pemkot Tomohon, Jumat (13/3/2020) berlangsung di Anugerah Hall Tomohon.

Bacaan Lainnya

Santunan duka diserahkan langsung Wali Kota Tomohon Jimmy Eman dengan jumlah penerima tahun 2019 sebanyak 822 ahli waris, sedangkan jumlah penerima tahun 2020 sebanyak 121 ahli waris.

Walikota menyebutkan adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat.

Baca juga:  25 Tahun, LC Keuskupan Manado Jadi Berkat dan Pembawa Damai

Santunan duka yang diserahkan hari ini bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia sebanyak 20 orang. Yang terbagi atas 80 orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di akhir tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan Walikota nomor 163 tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019 diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- per ahli waris, dan 121 orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di triwulan I tahun 2020. Dimana berdasarkan Keputusan Walikota nomor 22 tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2020 diberikan sebesar Rp. 2.000.000.

Peningkatan besaran santunan duka pada tahun 2020 merupakan komitmen dari pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat kota tomohon.

Berikut persyaratan untuk menerima santunan duka,
1. Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota cq. Kepala BPKPD Kota Tomohon selaku PPKD
2. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon
3. Fotocopy kutipan Akta Kematian atau surat Keterangan Kematian dari Kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon
4. Fotocopy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia
5. Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui Lurah
6. Surat pernyataan tanggung jawab.

Baca juga:  Caroll-Sendy Terancam Diskualifikasi, Denny Indrayana Bongkar Pelanggaran Berat Pilkada Tomohon 2024

Hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Daniel Pontonuwu serta para Ahli Waris penerima Santunan Duka. (Slf)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait