ASN Minsel Diliburkan, Bupati CEP: Kerja Dirumah Untuk Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19

ASN Minsel Diliburkan, Bupati CEP: Kerja Dirumah Untuk Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19

indoBRITA, Amurang – Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu menegaskan, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di daerah kita. Maka, ASN Minsel diliburkan dan bekerja dari rumah saja.

Hal diatas dibenarkan Kepala BKD Minsel Roy Tiwa kepada media ini. Dikatakan Tiwa, sebagaimana penjelasan bupati, bahwa wacana diatas terpaksa dilakukan. ‘’Ini demi menjaga pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 yang semakin menggila di dunia. Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan ASN di Minsel untuk diliburkan,’’kata Tiwa.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya Tiwa, apapun yang terjadi di Indonesia yang saat ini sudah 309 kasus. Maka, terhitung, Jumat (20/3/2020) semua ASN di Minsel diliburkan. ‘’Sekali lagi, ASN di Minsel libur dan kerja dirumah saja. Kalau ada yang penting-penting baru datang ke Pemkab Minsel,’’tegasnya.

Baca juga:  Pengawasan Ketat, Bawaslu dan Panwaslu serta Panwas Desa/Kelurahan Bergerak Cepat

Ditambahkannya, hal diatas sesuai surat edaran (SE) Bupati. Dan SE tersebut sudah ada. Kalau sudah ditandatangani, berarti sudah akan diberlakukan. Mungkin, hari Senin sudah diedarkan.

Dalam surat edaran itu, diatur soal jam kerja ASN di lingkungan Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Minsel. “Di dalamnya diatur, jam kerja ASN Minsel, 50 persen dilaksanakan di kantor, 50 persennya lagi dilaksanakan di rumah,” ungkapnya.

Kendati bekerja di rumah, kata Tiwa, namun itu semua ada dalam kontrol. “Akan kami kontrol. Semua ASN wajib membuat laporan kerjanya di rumah. Selama di rumah, apa yang dibuat. Jangan sampai ada ASN yang hanya menggunakan waktu itu untuk ke mall atau kebun,” tandasnya.

Baca juga:  Mabuk dan Buat Keributan, Oknum ASN Warga Buyungon Diamankan Polisi

Soal pembagian 50-50 itu, tambah Tiwa, akan diatur oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

“Pembagian dan sistem kerjanya nanti diserahkan kepasa kepala SKPD masing-masing, biar mereka yang mengaturnya, sebab mereka yang tahu kondisi kerja di lingkungan mereka,” pungkas Tiwa.

Sementara itu, Bupati Minsel, Christiany Eugrnia Paruntu, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemberlakuan sistem kerja di rumah itu.

“Iya benar. Saya sudah instruksikan untuk membuat surat edarannya. Kalau sudah seleaai akan saya langsung tandatangani,” aku CEP.

Program kerja di rumah 50% dan di kantor 50%, jelas CEP, tidak akan mempengaruhi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “TPP dibayar penuh. Sebab, kerja mereka bukan dikurangi tetapi hanya dipindahkan sementara lokasinya,” tegasnya. (ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *