indoBRITA, Minut—Semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka ada beberapa tahapan yang bakal dilakukan penundaan.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw. Hal ini memperhatikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 serta surat edaran KPU Nomor: 8 Tahun 2020, maka KPU Minut melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Minut, penyelenggara adhock serta masyarakat Minut umumnya.
“Sesuai dengan keputusan Nomor: 60/PL.02-Kpt/7106/KAB/III/2020 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka ada beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020 bakal ditunda,” tutur Lumanauw, Minggu (22/3/2020).
Ditambahkan Lumanauw, dengan adanya penundaan ini, KPU Minut berharap pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik. “Mari kita terus berdoa kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing agar kita dijauhkan dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik,” tutup Lumanauw.(rus)
Adapun tindaklanjut penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yakni:
1. Pelantikan dan masa kerja PPS
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 10 kecamatan
b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian
2. Verifikasi syarat dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut 2020 tanggal 26 Maret s/d 28 Mei 2020, pelaksanaannya ditunda meliputi;
a. penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Minut ke PPS
b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan
c. Rekapitullasi dukungan di tingkat kecamatan
d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten
e. Pemberituan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
f. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Minut
g. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan
h. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan
i. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakill Bupati kepada PPS
j. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan
k. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan
j. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten
3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
a. Menunda pembentukan PPDP pada 10 kecamatan
b. Menunda pelaksanaan coklit data pemilih;
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemillih, tahapan penyusunan daftar pemillih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret 2020 s.d 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.