Pembatasan Aktifitas Pasar di Minahasa Mulai Diberlakukan

indoBRITA, Minahasa- Pembatasan aktifitas jual beli di seluruh pasar tradisional di wilayah Minahasa telah diberlakukan pemerintah mulai Selasa (24/3/2020). Keputusan ini tertuang melalui surat edaran nomor 265/BM-111-2020 tentang jadwal operasional pasar di Minahasa.

Kebijakan itu dibuat pemerintah sebagai bagian dari upaya penanganan penyebaran virus baru yang saat ini dikenal dengan nama coronavirus disease 2019 (covid-19).

Untuk mensosialisasikan aturan ini, pemerintah melalui gugus tugas penanggulanggan covid-19 yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra DR. Denny Mangala, MSi, bersama Asisten Perkonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo, Kasatpol PP Meidy Rengkuan, SH, MAP dibantu aparat TNI-POLRI dan personil Satpol-PP mulai melakukan pemantauan di sejumlah pasar.

Baca juga:  Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games

Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menaati himbauan-himbauan yang telah disampaikan pemerintah.

Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 menyampaikan, Kami terus menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi himbauan tentang sosial distancing, sebab ini untuk kepentingan seluruh rakyat Minahasa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Untuk ritel pasar swalayan modern seperti Indomaret dan Alfamart serta sejumlah toko milik masyarakat yang memenuhi syarat, pemerintah memberikan rekomendasi tetap dibuka agar dapat melayani masyarakat berbelanja terutama kebutuhan bahan pokok dapat terpenuhi, Namun jumlah pembeli tetap dibatasi.

Sementara untuk toko yang mendapatkan rekomendasi tetap dibuka, pemerintah melakukan evaluasi setiap hari. Kalau didapati adanya kerumunan-kerumunan masyarakat, tentu akan kita batasi lagi.(Har)

Baca juga:  "Show of Force" Polres Minahasa dan Kodim 1302 Diikuti Ratusan Personil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *