indoBRITA, Manado-Komunitas Sulut untuk Pemilu (Konsul) mendesak Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menertibkan Perpu tentang penundaan tahapan Pilkada sebagai Pilkada Lanjutan pada 2021. Ini mengacu pada UU 10/2016 tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Tahapan Pilkada yang tidak dilaksanakan tepat waktu menurut Ketua Konsul Sony Pangkey dan Sekjen Briliant Johanes Maengko berpotensi pidana dan cacat hukum. “Sebaiknya tahapan Pilkada yang belum dilaksanakan dimulai sejak pemerintah menetapkan kembali berakhirnya masa kritis pandemi corona atau covid-19 dalam penanganan bencana nasional tersebut,” ujar Sony yang dibenarkan Briliant kepada wartawan di Manado, Jumat (27/3/2020).
Desakan penerbitan Perpu disampaikan Konsul menyikapi keputusan KPU untuk menunda tahapan pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan wali kota (Pilwako). “Dari edaran KPU disebutkan penundaan masa kerja ad hoc PPK dan PPS serta penghentian pembayaran bagi mereka hingga ditentukan kemudian,” ucap Briliant.
Sikap Konsul ini juga sebagai bentuk respon kondisi terkini dampak virus corona yang secara global melanda dunia. Sony dan kawan-kawan ingin pencegahan virus membahayakan ini dilakukan dengan serius oleh seluruh elemen bangsa.
“Masyarakat dan para calon kepala daerah serta pemerintah setempat, baik unsur Forkopimda maupun tokoh agama atau tokoh masyarakat agar melibatkan diri dalam pencegahan dan penanganan pandemi virus corona. Setelah itu kita tatap Pilkada yang berkualitas, tertib dan adil demi kesejahteraan masyarakat,” kata Sony. (hng)