LP Amurang Terima 30 Narapidana ‘Titipan’ LP Kelas IIA Tuminting Manado

LP Amurang Terima 30 Narapidana ‘Titipan’ LP Kelas IIA Tuminting Manado

indoBRITA, Amurang – Pasca kerusuhan dan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sabtu (11/4/2020) pekan kemarin, membuat sejumlah LP dan Rumah Tahanan di Sulut menerima ‘penghuni’ titipan. Khusus LP Amurang, sebanyak 30 Narapidana diterima langsung Kepala LP kelas III Amurang Marulye Simbolon.

Kepala LP Amurang Marulye Simbolon menjelaskan, sebanyak 30 Narapidana berasal dari LP Kelas IIA Tuminting, Manado dititip sementara. Pasalnya, LP Kelas IIA Tuminting Manado terjadi kerusuhan hingga kebakaran.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Dinas Kesehatan Minsel Terima 1000 Dosis Vaksin Sinovac Tahap II

‘’Dengan demikian, sesuai arahan Menkumham Yasona Lauly melalui Kanwil Manado meminta bantuan semua LP dan Rutan di Sulut untuk menjadi tempat titipan para narapidana dari LP Tuminting, Manado. Dan khusus LP Amurang mendapat jatah 30 Narapidana. Ketika kami menerima 30 narapidana, pihaknya langsung memasukan diblok-blok yang tersedia,’’kata Simbolon.

Lanjut Simbolon menjelaskan, ketika Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo mendengar ada 30 narapidana titipan di LP Amurang, kapolres langsung berkunjung di LP Amurang. ‘’Ya, saya dan jajarannya menerima Kapolres dan langsung mengantar sekaligus melihat blok-blok yang ditempati Narapidana LP Amurang ditamba dengan Narapidana asal LP Kelas IIA Tuminting, Manado. Ternyata, mereka semua aman dan terkendali,’’jelas putra Malola Kecamatan Kumelembuai tersebut.

Baca juga:  DBD Minsel Meningkat, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Simbolon menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan LP Kelas IIA Tuminting, Manado perihal ke-30 Narapidana titipan tersebut. Bahwa, setiap blok dibagi tiga orang. Jadi, pasca diterimanya 30 Narapidana titipan LP Tuminting, Manado, LP Amurang tetap aman dan terkendali.

‘’Sebagaimana kita ketahui, bahwa para narapidana di LP Amurang sesuai petunjuk Kemenkumham  harus mentaati aturan sesuai social distancing atau jaga jarak satu sama lain. Narapidana juga wajib menggunakan masker dalam setiap aktifitas baik di luar blok maupun dalam blok sendiri. Karena pandemic covid 19 sangat rentan terjadi,’’ungkapnya. (ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *