indoBRITA, Minahasa- Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si memperpanjang libur kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si melalui Surat Edaran Nomor : 800/BKPSDM/IV/625 Tanggal 21 April 2020.
Surat Edaran Bupati tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aprtur Sipil Negara Nomor : 50 Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aprtur Sipil Negara tersebut maka Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si memandang perlu melakukan perubahan kedua atas surat edaran Bupati Minahasa Nomor : 242/BM-III-2020 tentang sitem kerja untuk pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor : 300/BM/III/2020.
Dikutip dalam Surat Edaran bahwa, perubahan sebagaiman dimaksud adalah masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) diperanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Dalam Surat Edaran juga menyebut bahwa, Kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan dilingkungan instansinya tidak menggangu kelancaran enyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.(Har)