indoBRITA, Amurang – Kabupaten Minahasa Selatan siap menyalurkan dana partai politik (Parpol) hasil Pemilu 2019. Dari APBD Perkada 2020, Pemkab Minsel menganggarkan sekira Rp 800-an juta bagi parpol pemenang Pemilu 2019. Demikian disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Minsel Drs Benny Lumingkewas kepada indoBRITA.co, Selasa (28/4/2020) saat beliau akan melaksanakan bepergian.
‘’Ya, Pemkab Minsel menganggarkan dana parpol pemenang Pemilu 2019 sebesar Rp 800-an juta. Jadi, Pemkab Minsel siap menyalurkan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD Minsel. Olehnya, pihaknya menjelaskan parpol pemenang pemilu 2019 dipersilahkan untuk bermohon kepada pihaknya untuk menyalurkan dana parpol tersebut,’’kata Lumingkewas.
Menurut Lumingewas, kita ketahui bersama bahwa karena pandemi covid-19, maka terjadi penundaan. Namun, bukan berarti tak akan dibayarkan. Bahkan, melihat hal diatas pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait dana parpol tersebut. Yang pasti, pihaknya tak akan menahan atau pergeseran soal dana dimaksud.
‘’Khusus parpol penerima dana diatas, sebelumnya harus melaporkan penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Bahkan, BPKP akan mengaudit penggunaan dana tahun 2019. Sementara, tahun 2019 hanya Hanura yang tidak mengambil sisa anggaran untuk delapan bulan tahun 2019. Bahkan, empat bulan tahun 2019 (September, Oktober, November dan Desember 2019) hanya Partai Perindo yang tidak mengambilnya,’’sebut mantan Kabag Humas dan Protoko Setdakab Minsel.
Ditambahkannya lagi, selama tidak diaudit anggaran sebelumnya, maka pihaknya tak akan mencairkan anggaran dimaksud. Sekali lagi, parpol penerima dana melalui APBD 2020 harus lebih dulu diaudit. ‘’Sekali lagi, harapannya parpol yang duduk di DPRD Minsel yang juga memiliki kursi terbanyak akan mendapat dana parpol sebagaimana aturan yang ada. Sekali lagi, parpol diminta mengusulkannya,’’pungkas mantan Camat Motoling tersebut. (ape)