Ini Syarat Penerima Santunan Duka Korban Covid-19 di Tomohon

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang (foto:ist)

indoBRITA, Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang menyampaikan persyaratan kelengkapan dokumen penerima bantuan duka keluarga meninggal dan dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di Kota Tomohon, Kamis (11/6/2020).

Berikut, persyaratan pemberian santunan duka Protokol Covid-19:
1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Walikota Tomohon Sebut Peringatan HUT Jemaat GMIM Bait El Kamasi Momentum Iman Berkelanjutan

2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).

3. Fotocopy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia.

4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.

5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan.

6. Akta Kematian.

7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon.

8. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisir).

Baca juga:  Pemkot Tomohon Perjelas Tapal Batas Antar Wilayah

9. Fotocopy kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orangtuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisir).

10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).

11. Fotocopy buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib :
Fotocopy KTP (1 rangkap)
Meterai 6000 (1 Lembar)
Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank SULUT. (Slf)

Pos terkait