indoBRITA, Manado – Jabatan eselon II di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) masih menyisahkan beberapa kursi yang kosong. Untuk saat ini kursi tersebut hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tidak boleh dilakukan perombakan kabinet.
“Sesuai aturan tak bisa rolling, kecuali pengisian jabatan kosong,” singkat Wagub Kandouw di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu (17/6/2020) siang.
Terpisah, Asisten III Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu mengatakan untuk pengisian jabatan kosong harus ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri.
“Usulan sudah dikirim, tinggal menunggu jawaban,” ungkapnya.
Adapun jabatan eselon II yang lowong tersebut, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Hukum.(sco)