Santunan Duka Akibat Covid-19 Disalurkan Pemkot Tomohon

Penyaluran santunan duku oleh Pemkot Tomohon (foto:ist)

indoBRITA, Tomohon – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman menyerahkan Santunan Duka yang berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) Penanganan Covid-19 Kota Tomohon bagi 24 ahli waris pasien meninggal dan dimakamkan sesuai Protokol Covid-19, Rabu (17/6/2020) berlangsung di Anugerah Hall Tomohon.

Setelah menyerahkan 24 santunan yang dalam bentuk tabungan yang diterima langsung para ahli waris, Walikota Tomohon mengatakan proses pemberian santunan duka berdasarkan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman pemberian santunan duka bagi masyarakat Kota Tomohon yang bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Cegah dan Tanggulangi Bahaya Kebakaran, Lolowang Minta Damkar Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab

“Pemberian santunan duka yang meninggal dunia dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien konfirmasi positif covid-19, dilaksanakan sesuai SK Walikota Nomor 177 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” tutur Eman.

Hadir dalam penyerahan, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, mewakili Forkopimda Tomohon, Pimpinan Bank Sulut Go (BSG) Tomohon Romel Paat, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang. (Slf)

Pos terkait