Langgar Kode Etik, ASN di Mitra Terancam Diberhentikan

ilustrasi ASN(Ist)

indoBRITA, Ratahan- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sangat tegas dalam hal kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan.

Ditindaklanjuti dengan dilakukan Sidang Kode Etik bagi ASN yang terbukti melanggar aturan sesuai dengan PP 53/ tahun 2010, Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mitra David Heryawan Lalandos kepada wartawan, Senin (22/06/2020) bahwa membenarkan telah dilakukan sidang kode etik terhadap seorang ASN.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Umat Tridharma Sambut Imlek 2025, Polres Kotamobagu Berikan Pengamanan Saat Sembahyang Tie Sik

“Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN kepada 1 orang ASN Karena telah melanggar Disiplin PNS sesuai PP 53/2010,” ungkap lalandos.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow menyatakan bahwa Majelis kode etik baru melaksanakan sidang pertama dan terperiksa tidak hadir nanti akan dilanjutkan pada hari Rabu.

“Baru tahap menghadirkan saksi untuk didengar keterangan terkait dengan fungsi pembinaan,” ujar Makalow yang juga Plt Inspektur Mitra.

Dari informasi yang diperoleh, ASN tersebut sebelumnya berdinas di Rumah Sakit Mitra Sehat berinisial PK alias Pris yang didakwa sudah tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku ASN di Kabupaten Mitra.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Mongkonai Barat Sambangi Program Ketahanan Pangan Warga

Pada sidang kode etik ASN ini, untuk pertama kalinya digelar tahun ini dan dihadiri oleh Sekda Mitra David Lalandos AP.MM selaku Ketua Majelis Kode Etik Mitra, Asisten III Frits Mokorimban, Kepala Dinas Kesehatan dr. Helny Ratuliu, Kepala BKSDM Marie Makalow selaku Sekertaris Kode Etik, Kasat Pol-PP Djhony Kolinug serta Kepala Bagian Hukum Hesky Kumesan SH.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *