Pemkot Tomohon Tandatangani Rekonsiliasi Bersama Kantor Pelayanan Pajak Manado

Sekretaris Daerah Kota Tomohon bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado (foto:ist)

indoBRITA, Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy Eman melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Devianus Polii, serta Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Manado Wayan Juwena, Jumat (24/7/2020) di Aula BPKPD Kota Tomohon.

Sekot Lolowang atas nama Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan ini dan berharap akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Naik Roda Sapi, Mgr Rolly Untu Sapa Ribuan LC Keuskupan Manado

Diketahui berita acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan, merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut, maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance) yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3. (Slf)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *