indoBRITA, Amurang – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Minahasa Selatan Eva Keintjem menyebut, dalam rangka Pilkada 9 Desember 2020 di Minsel dugaan banyak ASN dan Pjs Hukum Tua tak netral. Akibatnya, kami akan menindaklanjuti hal tersebut sampai ke Gakumdu.
Komisioner Franny Sengkey
‘’Selain itu, pihaknya saat mengawasi baik secara informasi hingga melihat langsung dari media social (Medsos) ternyata banyak ASN dan Pjs Hukum Tua di Minsel terang-terang mendukung calon tertentu. Dengan demikian, Bawaslu Minsel akan menindaklanjuti hingga ke Gakumdu,’’kata Keintjem kepada media ini.
Selain itu, lanjut Keintjem ketidaknetralan ASN serta Pjs Hukum Tua dan Hukum Tua definitive di Minsel dalam rangka tahapan Pilkada. Ketidaknetralan jelas terlihat melalui simbol-simbol hingga memfasilitasi sosialisasi dan ikut memasang baliho. Dengan demikian, Bawaslu meminta agar masyarakat membuat laporan.
‘’Sekali lagi, bahwa hasil pantauan di medsos, serta aduan masyarakat ada dugaan ASN serta Pjs Hukum Tua dan Hukum Tua definitive tidak netral. Kalau dari catatan, nama-nama ASN dan Pjs Hukum Tua serta Hukum Tua definitive ada pada Bawaslu,’’ungkapnya.
Keintjem menambahkan, untuk laporan masyarakat langsung ke Panwas Desa dan Panwas Kecamatan. Bisa juga langsung ke Bawaslu Kabupaten. Menurutnya, semua laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti. Bila terbukti, tentunya langsung diproses sanksi sesuai aturan yang ada.
Dikatakannya, dalam rangka Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Minsel telah menangani beberapa laporan menyangkut netralitas ASN dan Hukum Tua. Oleh sebab itu, dimintakan agar masyarakat tidak ragu/takut untuk membuat laporan.
‘’Harapannya, dari laporan masyarakat adalah sumber daya Bawaslu sebagai pengawasan masih terbatas. Artinya, akibat hal diatas tidak semua dugaan pelanggaran ketidaknetralan terpantau dengan baik. Dengan demikian, harapan diatas masyarakat ikut terlibat praktis,’’sebut perempuan pertama sebagai Ketua Bawaslu Minsel di dua periode tersebut.
Sementara itu, Franny Sengkey komisioner Bawaslu Minsel menjelaskan lagi, partisipasi masyarakat terkait Pilkada 9 Desember 2020 sangat penting bagi kami. ‘’Tak hanya soal kenetralan ASN dan Hukum Tua. Tetapi, sampai pemutahiran data pemilih pihaknya meminta kerjasama masyarakat. Sebab, perlu diketahui kecurangan Pemilu berawal dari data Pemilih. Maka dari itu, kami ajak masyarakat untuk mengawasi bersama-sama, agar proses diatas berjalan dengan baik,’’tukas Sengkey yang juga mantan wartawan ini.
Disamping itu, kata Sengkey warga berhak membantu mengawasi biar semuanya berjalan dengan baik. Maka dari itu, bila ada pengumuman nama-nama yang terdaftar sebagai pemilih, masyarakat berhak melihat. Apalagi ada yang janggal, maka segera melapor.
‘’Saya dan ketua minta Panwas Desa dan Kecamatan lebih pro aktif memantau pemutahiran data. Kalau ada kendala dilapangan, segera turun ke rumah-rumah untuk melihat hasil pemutahiran data tersebut. Pasti, ada rumah yang tidak didatangi petugas pemutahiran data. Tanya apa alasan sampai mereka tak turun. Termasuk bagi yang sudah (hak sebagai pemilih). Dengan demikian, apabila ada dugaan, maka ajaknya untuk melapor sebagai temuan. Bahwa, Bawaslu tidak ada toleransi untuk hal diatas,’’pungkas Sengkey yang dibenarkan Keintjem. (ape)