Pemkot Tomohon Sosialisasikan Permendagri No 64 Tahun 2020

Walikota Tomohon saat sambutan (foto:ist)

indoBRITA, Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 dan Impementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Senin (31/8/2020) di Villa Emita Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman mengatakan pelaksanaan kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan serta kita mendapat Outout dan Outcome.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Naik Roda Sapi, Mgr Rolly Untu Sapa Ribuan LC Keuskupan Manado

Hadir, Narasumber Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3 Kalimantan dan Sulawesi Rooy John E Salomany, Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3 Kalimantan dan Sulawesi Yanuar Andriyana Putra, Ketua Tim Ahli Sistem Informasi Pemerintah Daerah Didik Joko Gagat Wahono, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah bersama Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Slf)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait