Gebyar PBB-P2 Kota Tomohon Berlangsung Virtual

Walikota Tomohon bersama jajaran mengikuti Gebyar secara Virtual (foto:ist)

indoBRITA, Tomohon – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman mengikuti Gebyar PBB-P2 Kota Tomohon, Senin (14/9/2020) secara virtual dari Ruang Kerja Kediaman Walikota.

Walikota dalam sambutannya mengatakan meskipun Tomohon Kota Kecil tapi memiliki keistimewaan tersendiri dalam pengelolaan pajak daerah atau seluruh jenis pajak yang diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan yang tentunya tidak seluruh daerah mendapatkan kesempatan mengelolah keseluruhan pajak daerah tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing .

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Camat Tomohon Utara Diduga Lakukan Persekongkolan Dengan Keluarga Besar Rares?

Pajak memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

Adapun regulasi yang menjadi acuan Pemerintah Kota dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) antara lain peraturan daerah Kota Tomohon nomor 3 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.

Baca juga:  Naik Roda Sapi, Mgr Rolly Untu Sapa Ribuan LC Keuskupan Manado

Hadir secara virtual Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah. Hadir mendampingi Walikota, Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon Enos Pontororing, Camat Tomohon Tengah Edvin Joseph, dan Kabid Pajak Christofel Manangka. (Slf)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait