Penembakan Tersangka Narkoba, Kabid Humas : Polisi Telah Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur

IndoBRITA, Manado–Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan penembakan tersangka narkotika berinisial J alias U sudah sesuai prosedur kepolisian.

“Kita sudah melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Abast, saat menggelar press conference, didampingi Direktur Narkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Senin (14/09/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan tiga laporan Polisi LP Nomor 413, 414 dan 415 pada bulan September 2020, kemudian surat perintah penyidikan nomor 55, 56 dan 57 tanggal 12 September 2020, dan juga surat perintah penangkapan tanggal 12 September 2020.

Tersangka masing-masing berinisial J alias U (30), AW alias Y, AA alias U dan ST alias T, mereka tercatat warga Kelurahan Wawonasa, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil. Barang bukti kata Kabid Humas, obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 4131 butir dan ponsel.

“Pada hari Minggu (13/09/2020), sekira pukul 23.15 Wita, tim Opsnal Subdit II, melakukan pengembangan terkait peredaran obat keras tanpa izin yang sebelumnya telah dilakuan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yakni AW alias Y, AA alias U dan ST alias T,” tegas Kabid Humas.

Baca juga:  Semangat Gotong Royong PDIP Bolsel dan Manado Tuai Pujian

Dimana dari hasi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka, maupun dari hasil barang bukti elektronik, Polisi mendapatkan informasi bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari tersangka J alias U.

“Tersangka J alias U adalah DPO Direktorat Narkoba Polda Sulut, Polresta Manado dan Polres Bitung. Nah, setelah mendapat informasi, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku J,” ucap Kabid Humas.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, tim yang dipimpin oleh AKP MS dan empat anggotanya, kemudian menuju Desa Lolah. Dimana rumah tersebut merupakan rumah mertua dari tersangka J.

Pada saat tiba di rumah tersangka, sekira pukul 00:45 Wita, anggota tim kemudian mengetuk pintu rumah. Mengetahui kedatangan anggota kepolisian, tersangka yang saat itu berada dalam rumah, langsung melarikan diri.

“Anggota kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun karena situasi di belakang rumah gelap, anggota tidak berhasil menemukan tersangka. Upaya pencarian di sekitar rumah terus dilakukan, setelah mencari beberapa saat, tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak kemudian menyerang anggota kita, hingga anggota terjatuh. Selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kabid Humas.

Baca juga:  Sepak Bola Sarung meriahkan 17-an di Lanud Sam Ratulangi

Akibat tindakan tegas dan terukur dilakukan anggota kepolisian, mengenai punggung bagian kanan dari tersangka J. Anggota opsnal kemudian memberikan pertolongan dengan membawa tersangka J, ke Rumah Sakit Awaloei di Kabupaten Minahasa. Selanjutnya dilakukan pertolongan medis, namun ternyata nyawa tersangka J tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekira pukul 01.55 Wita.

“Tersangka melanggar pasal 196 dan 197 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, caman hukuman 10 tahun dengan denda 1,5 miliar,” ucap Kabid Humas.

Kabid Humas menegaskan, untuk anggota kepolisian yang melakukan penemembakan tetap dilakukan pemeriksaan oleh propam Polda Sulut.

“Ini tetap kita lakukan, terkait peristiwa yang terjadi untuk menegakan hukum,” tegas Kabid Humas.

“Tindak pidana obat keras ini sangat mengacam geenerasi muda kita dan kita berharap dapat mencegah, menaggulangi peredaran obat-obat terlarang yang ada di wilayah Sulut,” sambung Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan atas nama bapak Kapolda Sulut, mengucapkan turut berduka cita, atas meninggalnya salah satu tersangka, akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.(hng)

Pos terkait