indoBRITA, Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam hal ini Wali Kota Tomohon mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tomohon nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui Perwako tersebut turut mengatur tentang kewajiban setiap warga masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, membatasi interaksi fisik dengan orang lain, dan/atau meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dalam siaran Pers Gugus Tugas Percepatanan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkot, Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Penerapan penindakan/pemberian sanksi dilaksanakan oleh Pemerintah bersama TNI/Polri,” jelas Tim GTPP.
Bagi warga masyarakat yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang di satu lokasi di wilayah Kota Tomohon, kiranya dapat terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada GTPP Covid-19 Pemkot Tomohon untuk dikaji dan dikeluarkan rekomendasi bagi penyelenggaraannya. (Slf)