Kasi Intelijen : Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi
IndoBRITA, Manado–Terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr L Ratumbusyang Manado, tahun anggaran 2015, David Liando, selaku Direktur PT. Liando Beton Indonesia, membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp798 juta ke Kejari Manado, Senin (28/09/2020).
Penyerahan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, Kasi Pidsus Parsaroan Simorangkir dan Kasi Intelijen Hijran Safar.
“Liando adalah merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr L Ratumbusyang Manado, TA 2015, yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018,” tegas Safar.
Lanjut Safar, terpidana Liando menjalani pidana pokok selama empat tahun penjara, dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak tanggal 4 Juli 2018.
“Pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp798 juta, melalui keluarga terpidana, yang kemudian diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Manado dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI,” jelas Safar.(hng)