indoBRITA, Manado – Kepala Kantor Kemenag Agama Kota Bitung, Fathan Noh, meluruskan informasi mengenai final tender gedung balai nikah dan manasik di Girian sebagaimana diberitakan salah satu media lokal, Senin (21/9) lalu yang disebut-sebut Ketua LSM Anti Korupsi, Rudy Kofia SH beraroma suap.
Menurut Fathan, Kofia sengaja menebar informasi miring dan arahnya merusak citra Kantor Kementerian Agama Bitung sebagai lembaga pemerintah. Informasi yang kemudian dipolitisir menjadi dugaan suap justru dihembuskan untuk menjatuhkan martabat Kemenag.
“Saya simak informasinya hanya menduga-duga dan dia tidak mau menyebut dengan jelas siapa kontraktor yang memberi suap. Tampaknya dia hanya mengusik kami dan menginginkan untuk dibetikkan sesuatu,” sebut Fathan, Sabtu (26/9) ketika ditemui di Manado.
Fathan menduga kuat, informasi yang disebar Kofia bukan hasil penelusuran dirinya dalam kapasitas aktivis tetapi sengaja diberikan oknum yang mengaku kontraktor dan dipolitisir seakan-akan beraroma suap. “Padahal oknum itu bukan kontraktor profesional. Saya cukup kenal orangnya dan sempat mempengaruhi saya. Oknum itu juga yang mencari-cari kontraktor dan mengatakan ada proyek atas nama saya lalu meminta-minta uang kepada kontraktor,” jelas Fathan, Sabtu (26/9) malam.
Ditanya nama oknum dimaksud, Fathan cepat menjawab lugas. “Kofia tahu nama oknum tersebut. Coba tanya ke dia, termasuk bukti transfer lain dari tiga kontraktor,” tegasnya.
Menurut Fathan, Kofia yang menyebut dirinya aktivis Anti korupsi ternyata dikenal sebagai kontraktor. Dari data yang ada, Kofia pernah mendapat paket pekerjaan di Kemenag Sulut dua tahun silam. Oleh karena pekerjaan tidak beres, perusahaan Kofia sudah diblacklist sehingga sampai tahun ini tidak mendapat pekerjaan lagi di lingkup Kemenag Sulut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Sulut, Stenly Sendouw, mendesak Kofia untuk menyebut oknum kontraktor yang memberi suap kepada oknum Kepala Kantor Kemenag Bitung.
“Jika bukti transfer benar, Kofia silahkan buka dan sebut dengan jelas siapa orangnya. Jangan menakut-nakuti dan merusak citra pejabat maupun lembaga dengan dugaan dan informasi hoax,” tegas Sendouw.
Dijelaskan Sendouw, suap dalam kategori korupsi, tidak hanya penerima yang mendapat sanksi hukum tetapi juga pemberi karena melakukan perbuatan melawan hukum. “Nah, siapa pemberi yang dimaksud Kofia. Kontraktor mana, sebut saja, jangan hanya menakut-nakuti orang,” katanya.
Bagi Sendouw, dirinya tidak bermaksud hendak membela Kepala Kantor Kemenag Bitung. Sebab sampai hari ini, sebutnya, pengerjaan pembangunan balai nikah dan manasik di Girian berjalan lancar. Program pembangunan yang baik dari pemerintah seharusnya didorong dan diawasi bersama.
Sendouw berharap Kofia dan oknum yang mengaku kontraktor itu tidak mempolitisir soal pinjam-meminjam Rp5 juta menjadi materi suap. “Tidak mungkin seorang pejabat menerima suap hanya lima juta. Terlalu kecil jumlahnya. Saya juga sudah dapat informasi soal oknum yang mentransfer dana sebagai pinjaman itu. Oknum tersebut kerap memperdaya kontraktor dan pejabat, sudah jadi tabiatnya,” tutup Stenly.(*/man)