indoBRITA, Amurang – Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan Eva Keintjem menjelaskan, meski tahapan kampanye sementara berjalan, partai politik atau pengusung pasangan calon peserta Pilkada. Didalamnya, tim sukses ikut berlomba-lomba menarik simpatik pemilih atau masyarakat. Menurutnya, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan tim sukses untuk mempengaruhi pemilih.
Demikian disampaikan Keintjem kepada sejumlah media belum lama. Katanya, tim sukses jangan menarik simpatik ‘berlebihan’ kepada masyarakat. ‘’Mempengaruhi pemilih tertentu, apalagi ada unsur paksaan itu namanya pelanggaran. Nah, hal-hal diatas mulai terjadi. Dengan demikian, saya merespon biar komisioner dan jajarannya bekerja dengan baik. Biar tidak ada yang dirugikan,’’ujar Keintjem.
Menurutnya, ada beberapa hal yang terjadi ditengah-tengah kondisi saat ini. Bahkan, dilakukan partai pengusung pasangan calon. Dengan demikian, penegasan diatas sementara dilakukan pengawasan ketat.
‘’Jadi dimintakan, baik tim sukses maupun partai politik sebagai pengusung untuk tidak melakukan hal-hal tak terpuji. Ingat, kami sementara lakukan pengawasan. Dimana-mana, kami ada dan sementara lakukan pengawasan,’’sebutnya.
Sekarang, tambah Keintjem tahapan kampanye sementara berjalan. Yang pasti, hal-hal diatas dilarang sesuai aturan yang berlaku.
‘’Partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon, termasuk tim sukses dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi apapun untuk mempengaruhi pemilih. Pokoknya, kedapatan atau dilapor sekalipun langsung diproses,’’tukasnya keras.
Pengawasan ungkap perempuan pertama masuk jajaran Komisioner Bawaslu Minsel menjelaskan, pengawasan akan terus diperketat. Termasuk Panwascam maupun Panwas Desa/Kelurahan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan fungsi pengawasan. ‘’Agar potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalisir. Biar pula, Pilkada 9 Desember 2020 berjalan dengan baik, aman dan terkendali,’’tukas Keintjem. (ape)