indoBRITA, Melonguane- Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Supriyadi Pangellu,S.H,.M.H meresmikan tiga desa sadar hukum pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (7/10/2020).
Tiga desa tersebut yakni Desa Sambuara Satu (Kecamatan Essang Selatan), Desa Rainis (Kecamatan Rainis) dan Desa Musi (Kecamatan Lirung).
Tiga desa ini diharapkan menjadi yang terdepan dalam meningkatan partisipasi masyarakat serta melakukan pencegahan tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan Money Politik, Isyu Hoax dan Isyu Sara pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Peresmian diikuti dengan deklarasi desa sadar hukum pemilu dengan menggunakan Bahasa Talaud. Deklarasi dilaksanakan di tiga titik berbeda yakni di Desa Sambuara Satu dan Desa Rainis pada 7 Oktober 2020. Satu hari sesudahnya di Desa Musi.
Kepada wartawan, Supriyadi Pangellu menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat di tiga desa tersebut atas pencapaian sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu.
“Deklarasi dan Peresmian Desa Sadar Hukum Pemilu merupakan terobosan dan iktiar masyarakat dan pemerintah yang mau bersama-sama dengan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Tanah Porodisa,” kata mantan Ketua Bawaslu Talaud ini.
Ia menilai deklarasi yang mengangkat budaya, adat dan istiadat ditiap desa, sebagai wujud bagaimana kearifan lokal terus digelorakan untuk menangkal berbagai isu-isu dalam tahapan Pilkada.
“Deklarasi Desa sadar hukum pemilu lewat deklarasi Lembongtobe Sambuara Satu, Sawangu Antilla Rainis dan Puside Musi. Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa,” katanya.
Mantan komsioner Bawaslu Manado ini menyebut pihaknya akan terus melakukan pendekatan baik secara adat istiadat kemasyarakatan dalam rangka sosialisasi serta melakukan pencegahan agar sadar akan hukum dan regulasi dalam pemilu.
Kata dia, terpilihnya tiga desa tersebut sebagai desa yang sadar hukum demokrasi, tak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat.
“Hal ini bukan sebagai tanda desa ini tidak sadar hukum, tapi ini sebagai sebagai pioneer dan contoh kepada desa – desa lain bahwa di Talaud ada desa yang berbudaya luhur dalam konteks demokrasi,” katanya.
Disampaikannya, keadaan budaya dan adat di desa dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur. “Adat kita junjung demi prosesnya penyelenggaraan pemilihan Gubernur pada 9 Desember 2020 mendatang,” Katanya.
Selain Supriyadi, hadir juga Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis SH, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut Anggrai Mokoginta SP, Ketua Bawaslu Talaud Jekman Wauda, Pimpinan Bawaslu Talaud Tevi C. Wawointa dan perwakilan pemerintah setempat. (drl)