indoBRITA, Tomohon – Dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Tomohon mengamati banyak aktivitas paslon yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada kpu tomohon, Bawaslu tomohon maupun pihak kepolisian.
Hal tersebut dibeberkan Anggota Bawaslu Kota Tomohon Irvan Dokal, Senin (12/10/2020).
Kata Dokal, Bawaslu mendapati sejumlah aktivitas paslon yang diduga dilakukan tanpa memberitahukan surat pemberitahuan ke Bawaslu, KPU ataupun Kepolisian.
Lanjut dia, kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi sesuai PKPU 13 tahun 2020.
“Dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online, jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu, dan tentunya pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP,” urainya.
Dijelaskan Irvan, prosedur ini juga diminta KPU Tomohon untuk menegaskan kepada Paslon untuk dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi.
Karena untuk kegiatan yang tidak ada pemberitahuan itu fokus pengawasan hanya terbatas, apakah yang bersangkutan melakukan penyampaian visi, misi, program dari pasangan calon ataukah terjadi dugaan memberikan atau menjanjikan uang pada kegiatan tersebut, atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan kampanye.
“Tapi kegiatan yang bersifat tatap muka, dialog, konsolidasi partai yang dilakukan oleh paslon, partai pengusul, tim kampanye tim pemenang maupun sebutan lain adalah kegiatan tidak resmi yang dilaksanakan dalam masa kampanye,” tuturnya.
Terkait kegiatan tidak resmi yang mengarah pada pengumpulan massa dan berpotensi menciptakan adanya Cluster Covid 19, menurut Dokal adalah menjadi Kewenangan dari Kepolisian dalam rangka Penegakkan Maklumat Kapolri dan Pol PP dalam Rangka Penegakkan Maklumat Walikota atau Perda.
Sedangkan kegiatan Resmi pasangan Calon yang menimbulkan kerumunan hanya yang ada STTP maka selain itu harus ditindak tegas. (*)