Dua Warga Mengamuk di Manembo-nembo Atas, Sasarannya Pangkalan Ojek dan Baliho Paslon

Dua orang terduga pelaku pengrusakan pangkalan ojek di Perum Asri saat diamankan di Mapolsek Matuari.(ist)

indoBRITA, Bitung- Dua orang warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari masing-masing berinisial ST (16) dan JK (23) diamankan anggota Polsek Matuari, Selasa (13/10/2020).

Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut menjelaskan, dua orang ini beraksi diduga sudah mabuk bahkan berteriak-teriak saat tiba di pangkalan Ojek Perum Asri I Manembo-nembo Atas, dinihari sekira pukul 04.00.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga bahkan sempat menegur karena sudah mengganggu, namun hal itu tidak diindahkan, malahan salah satu terduga pelaku mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas (memaki).

Tidak puas dengan berteriak, terduga pelaku ini kemudian merusak pangkalan ojek bahkan Baliho Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomot urut 1 yang dipasang di dekat Pangkalan Ojek itu juga diduga ikut dirusak.

Baca juga:  Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

Kapolsek Matuari Kompol Dolfi Rengkuan melalui Kanit Reskrim Iptu F Pangemanam yang dikonfirmasi menjelaskan, motif dua orang pelaku yang telah diamankan hanya mabuk.

“Dua pelaku sudah diamankan untuk sementara motifnya hanya mabuk, namun masih kita dalami,” sebut Pangemanan.

Dijelaskan juga, sesuai pengakuan dua tersangka dan satu orang saksi, dua pelaku ini awalnya menenggak minuman beralkohol (Minol) di rumah teman perempuan mereka, karena sudah lapar, subuh itu, teman wanita keduanya kemudian minta diantar membeli makanan.

 

Dengan menggunakan satu motor ketiganya kemudian beranjak mencari makanan, namun saat tiba di pangkalan ojek, mendadak ST turun dari motor dan menggoyang tiang pangkalan ojek hingga roboh, melihat hal ini JK kemudian kabur balik ke tempat mereka pesta Minol.

“Nah soal rusaknya Baliho Paslon itu, kita masih dalami karena menurut pengakuan saksi yang bersama dua orang tersangka, baliho tersebut memang sudah roboh duluan sebelum mereka datang, namun kami masih akan mendengarkan keterangan dari saksi lain,” tegasnya.

Baca juga:  Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Kedua pelaku menurut Pangemanan terancam tindak pidana pengrusakan pasal 406 dan 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“ Tersangka TS ini sebelumnya sudah pernah kita bina, kasusnya lain dari biasanya, beberapa waktu lalu kita bina karena membakar jemuran orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Djerry Tomuka salah tim pemenangan Paslon Nomor Urut 1 MJL -MDT mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini, serta sampaikan kepublik perkembangan kasus pengrusakan pangkalan dan baliho paslon nomor urut 1.

Tomuka berharap para pelaku dihukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku.(yet)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait