Tidak Sesuai, Bawaslu Minsel Larang Penempelan Bahan Kampanye

Eva Keintjem Ketua Bawaslu Minsel

indoBRITA, Amurang – Masa kampenye tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Selatan sudah dimulai sejak tanggal 26 September 2020. Dan akan berakhir tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Artinya, ada sekitar 71 hari ketiga paslon menggelar kampanye. Akan tetapi, selama kampanye wajib menggunakan protocol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Melihat hal diatas, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem angkat suara terkait diatas. Bahwa, masa kampanye tidak semua tempat dapat dipasang alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye lainnya.

Bacaan Lainnya

‘’Terdapat delapan tempat atau zona terlarang untuk pemasan APK. Untuk itu, ketiga paslon diminta memperhatikan dan tidak melakukan pelanggaran. Bila kami dapati atau ada laporan masyarakat, maka dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,’’ujar Keintjem belum lama kepada media ini.

Baca juga:  Percikan Api Dari Galon BBM Sebabkan Kebakaran di Kelurahan Uwuran Dua

Keintjem juga menjelaskan, sesuai aturan ada delapan tempat atau zona yang bebas dari bahan kampanye. Yaitu, tempat ibadah termasuk halaman. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Gedung atau fasilitas milik pemerintah, taman dan pepohonan, lembaga pendidikan, jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan pra sarana public.

‘’Ya, kami sudah ingatkan kepada calon, termasuk tim untuk memperhatikan soal tersebut. Jadi, jangan sekali-kali calon ataupun tim untuk memasang APK di delapan zona terlarang tersebut. Kalau kedepatan, maka kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,’’sebutnya.

Menurutnya, bagi yang telah memasang atau menempel pada zona terlarang, dimintakan untuk menertibkan sendiri. Nantinya, pihak Bawaslu akan melakukan penertiban APK yang dipasang tidak pada tempatnya. Jadi, saat ini sedang dalam koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kami telah memerintahkan Panwascam dan PKD mengambil bukti (foto baliho) yang tidak sesuai.

Baca juga:  Sah, Susunan Alat Kelengkapan Dewan  DPRD Minsel

‘’Artinya, kami minta kesadaran sendiri dari tiga paslon dan pendukung untuk mencopot bahan kampanye yang terpasang tidak pada tempatnya. Ditambahkannya, kami rasa selaku calon kepala daerah dapat memberikan contoh keteladanan dengan taat pada aturan. Sekali lagi, kami minta Panwascam dan PKD untuk mengambil bukti, bila terkumpul semuanya baru dibuat rekom,’’tegas Keintjem.

Senada dikatakan komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey, masyarakat juga dimintakan membantu Bawaslu dalam rangka pengawasan. ‘’Silahkan lapor bila ada sesuatu yang diduga terjadi pada pemasangan APK. Ya, kami sangat merespon bila masyarakat ikut membantu kerja Bawaslu dalam pengawasan. Silahkan lapor, jangan takut ataupun sungkan. Yang pasti, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku bila kedapatan,’’sebut Sengkey yang juga mantan Jurnalis andal ini. (ape)

Pos terkait