indoBRITA, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020 di Caffe Strowberi Kotamobagu, Sabtu (17/10/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu Mustarin Humagi. Ada pun peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur seperti pers, mahasiswa dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.
“Dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” ujar Mustarin dalam sambutannya.
Pelanggaran atas ketentuan di atas menurut dia dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp, 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189. Sementara Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. “Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan Bapak/Ibu terkait hal-hal yang dilarang dalam Pilkada. dan setelah dari pertemuan singkat ini dapat menyampaikannya kepada masyarakat lain khususnya yang berstatus ASN,” ucap Mustarin Humagi.
Sosialisasi Pasal 70 dan 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang didalamnya terdapat tiga instansi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tiga instansi kompak untuk menciptakan Pilkada berkualitas. (drl)