indoBRITA, Tumpaan – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan Drs Meiki Marthen Onibala, M.Si menegaskan, bahwa pergantian 27 Plt Hukum Tua tidak menyalahi aturan. Sekali lagi, roling yang dilakukan belum lama itu sah dimata hokum. Oleh sebab itu, bila ada ASN yang melanggar aturan, maka akan ditindak tegas.
‘’Catat, apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan atau bertindak tidak sesuai koridornya akan ditindak tegas. Sekali lagi, waktu gelar vicon dengan Dirgen Otda, KemenPAN-RB, KASN, KPU dan Bawaslu saya mengaku seperti sedang menjalani sidang perkara. Dalam artian, bahwa apapun yang dilakukannya tak peril mendapat izin tertulis dari Kemendagri. Memang ada aturannya, tapi ini kan sudah diklarifikasi Dirjen Otda dan KemenPAN-RB serta KASN,’’kata Pjs Onibala.
Lanjut M20, apapun yang terjadi maka semuanya menjadi itanggungjawabnya. ‘’Ingat, sejak tanggal 26 September dirinya adalah Pjs Bupati Minsel. Saya ditugaskan Mendagri untuk mengantikan sementara bupati Christiany Eugenia Paruntu yang mengambil cuti lantaran mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 sebagai calon gubernur Sulut. Maka dari itu, tugasnya di Minsel selesai tanggal 5 Desember 2020 dan pasti bupati CEP akan kembali di Minsel,’’tegasnya.
Disampaikannya lagi, pergantian 27 Plt Hukum Tua sah dimata hukum. Bahkan, Kabag Hukum Setdakab Minsel Vecky Poli, SH menilai kalau itu sah-sah saja. ‘’Sama halnya dengan Sekda Minsel Denny Kaawoan juga mengaku apa yang dilakukannya adalah sesuai aturan. Dengan demikian, bila kedapatan ada ASN yang melakukan berbagai tindakan provokasi kepada rakyat, maka saya akan tindak sesuai aturan juga,’’ungkap mantan Ketua Pengcab PASI Minsel.
Hadir di Resto Turangga, Desa Matani Kecamatan Tumpaan antaranya Sekda Minsel Denny Kaawoan, Asisten I Frangky Tangkere, Asisten II James Tombokan, Asisten III Efer Poluakan, Staf Ahli Dekky Tuwo, Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow, Kabag Hukum Vecky Poli, dan 17 camat se-Minsel.
Sekda Minsel Denny Kaawoan dalam sambutan menyebutkan agar semua ASN berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. ‘’Jalankan juga apa yang sudah menjadi keputusan atasan. Jalankan saja, apa yang disampaikan oleh Pjs Bupati M20. Jangan berpijak dan berjalan pada netralitas,’’ terangnya.
Sementara Kepala BKD Minsel Roy Tiwa membenarkan apa yang disampaikan Pjs Bupati Onibala. ‘’Pada dasarnya, pernyataan Pjs Bupati sah. Bahwa dalam etika birokrasi, atasan yang berhak melakukan penilaian. Sedangkan, bawahan hanya memberikan masukan atau telaah. Namun, keputusan tetap pada pimpinan dalam hal ini Pjs Bupati,’’beber Tiwa. (ape)