Kejari Bitung Terima Uang Kerugian Negara Rp1 miliar dari Perkara Tipikor Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga Bitung

IndoBRITA, Manado–Kejari Bitung menerima penitipan uang perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp1.082.000.000, atas dugaan tipikor Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga-Bitung, Kamis (22/10/2020).

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bitung, seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bitung menerima penitipan uang sebesar Rp1.082.000.000, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga, Kota Bitung Tahun 2018, nilai kontrak Rp6.759.000.000, pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Provinsi Sulut Kementerian PUPR Cipta Karya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Tabrakan Maut di Ranoyapo, Perangkat Desa Pontak Meregang Nyawa

“Uang kerugian titipan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita,” kata Rumampuk.

Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bitung di BRI cabang Bitung.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dikakukan secara bertahap yakni pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp500.000.000, tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp200.000.000, dan hari ini tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp382.000.000,”ucap Rumampuk.

Ditambahkan Rumampuk, sebelumnya Kejari Bitung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara ini yakni, FP alias Fommy selaku Kontraktor Pelaksana, TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas, dan AK alias Agu selaku Direksi Lapangan.

Baca juga:  Kajati Minta Kejari dan TPAD se-Sulut Patuhi SOP dan Jangan Lakukan Penyelahgunaan Kewenangan

“Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018, Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.082.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Dimana pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh para tersangka di tahap Penyidikan,” jelas Rumampuk.(hng)

Pos terkait