Ketua Bawaslu Sulut Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda pada kegiatanPengawasan Netralitas ASN. (Foto: Ist)

indoBRITA, Manado– Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020.  Komisioner yang baru saja meraih gelar doktoralnya itu  menyampaikan itu saat menjadi narasumber pada kegiatan bertajuk Pengawasan Netralitas ASN di Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  yang dilangsungkan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (27/10/2020).

“ASN mesti menjaga marwahnya karena mempunyai tanggung jawab sebagai pelayan publik. Lalu, sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorangan ataupun kelompok tertentu,” katanya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Hadir di Pelantikan IWO Sulut, Senator Stefa: Harus Bangga Dengan Profesi Wartawan

Ia kemudian menjabarkan larangan keterlibatan ASN dalam kampanye yang termuat dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilihan serentak, akan memperhatikan setiap gerak langkah ASN di semua tahapan, apakah netral atau tidak. Jika kedapatan melanggar asas netralitas akan diteruskan ke Komisi ASN,” tegasnya.

Mantan Ketua Bawaslu Minahasa ini juga mengingatkan sanksi pelanggaran netralitas ASN di momen kampanye adalah pidana. “Apalagi bagi pejabat ASN yang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” bebernya.

Baca juga:  Cegah Adanya Temuan BPK dan Inspektorat, PD Pasar Kota Manado Lakukan Audit Internal

Ia berharap Kepala SMA/SMK sederajat di Sulut senantiasa bekerja seperti biasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Jangan sekali-kali menggunakan kewenangan dan program demi kepentingan politik pemenangan,” imbuhnya.

Sementara PJs  Gubernur Sulut Agus Fatoni berharap ASN di lingkup Pemprov Sulut menunjukkan netralitasnya. “Jangan terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon,” ungkap Fatoni. (drl)

 

Pos terkait