indoBRITA, Manado– Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020. Komisioner yang baru saja meraih gelar doktoralnya itu menyampaikan itu saat menjadi narasumber pada kegiatan bertajuk Pengawasan Netralitas ASN di Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilangsungkan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (27/10/2020).
“ASN mesti menjaga marwahnya karena mempunyai tanggung jawab sebagai pelayan publik. Lalu, sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorangan ataupun kelompok tertentu,” katanya.
Ia kemudian menjabarkan larangan keterlibatan ASN dalam kampanye yang termuat dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilihan serentak, akan memperhatikan setiap gerak langkah ASN di semua tahapan, apakah netral atau tidak. Jika kedapatan melanggar asas netralitas akan diteruskan ke Komisi ASN,” tegasnya.
Mantan Ketua Bawaslu Minahasa ini juga mengingatkan sanksi pelanggaran netralitas ASN di momen kampanye adalah pidana. “Apalagi bagi pejabat ASN yang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” bebernya.
Ia berharap Kepala SMA/SMK sederajat di Sulut senantiasa bekerja seperti biasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Jangan sekali-kali menggunakan kewenangan dan program demi kepentingan politik pemenangan,” imbuhnya.
Sementara PJs Gubernur Sulut Agus Fatoni berharap ASN di lingkup Pemprov Sulut menunjukkan netralitasnya. “Jangan terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon,” ungkap Fatoni. (drl)