indoBRITA, Amurang – Terhitung Januari 2020, sebanyak 72 pekerja di PT London Sumatera (Lonsu, red). Akibatnya, ratusan warga asal Desa Pungkol Kecamatan Tatapaan bertolak di DPRD Minsel beberapa hari lalu dan Selasa (17/11/2020) ini digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara managemen PT London Sumatera dan KSBSI Provinsi Sulut juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Menariknya, antara managemen PT Lonsu dan KSBSI serta Komisi III belum ada kesepakatan terhadap PHK sepihak. Bahkan, janji Komisi III akan turun lapangan untuk melihat dari dekat keberadaan PT Lonsu terkait PHK serta ingin mendapatkan masukan dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Minsel Franky JF Lelengboto, ST menjelaskan, RDP antara Komisi III dengan PT London Sumetara, KSBSI Sulut, Disnakertrans Sulut dan Disnakertrans Minsel serta masyarakat Pungkol kecamatan Tatapaan. Kata Lelengboto, bahwa pada prinsipnya kami telah menggelar RDP. ‘’Walau diakuinya, hasil RDP belum final. Karena, kami berjanji akan turun lapangan sekaligus melihat langsung keberadaan managemen PT London Sumatera dan ingin mendapatkan masukan dari masyarakat sekitarnya,’’ujar Lelengboto dari Fraksi PDIP.
Lanjut dikatakan Frato-demikian sapa pria asal Buyungon ini. RDP bersama beberapa pihak sesuai permintaan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Utara sekaligus meminta tanggapan terkait PHK sepihak oleh PT London Sumatera sebanyak 72 pekerja.
‘’Ada beberapa hal yang sudah disepakati, dan akan disampaikan rekomendasi setelah kami mengunjungi lokasi PT Lonsu di Desa Pungkol Kecamatan Tatapaan. Jadi, dari hasil kunjungan nanti Komisi III akan menindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi. Dan hasil RDP hari ini, akan menjadwalkan kunjungan lapangan dimana sebagaimana kami terima terjadi PHK besar-besaran terhadap 72 pekerja lokal,’’tegasnya lagi.
Sementara itu, Harly Jones Kaseger, anggota Komisi III lainnya juga menilai bahwa PT London Sumatera ternyata tak memiliki hati. ‘’Kenapa, bahwa 72 pekerja juga memiliki keluarga. Begitu pula dengan kalian (managemen, red) yang juga memiliki keluarga. Tapi ingat, kalian semua digaji melalui persetujuan pusat. Sedangkan ke-72 pekerja adalah buruh yang harus ditetapkan managemen. Dengan demikian, kami merasa telah terjadi ketidakadilan dalam managemen tersebut,’’jelas Kaseger yang dari Fraksi Partai Golkar.
Kaseger melanjutkan lagi, bahwa keuntungan perusahaan ini jelas besar. Tapi, apakah mereka di Minsel memasukan pendapatan asli daerah (PAD) besar. ‘’Tentunya, kami tidak mengetahui, sebesar apakah PAD berasal PT Lonsu terhadap pemerintah Minsel,’’tanyanya.
Lanjutnya lagi, masakan dengan 72 pekerja pihak managemen PT Lonsu tak mendapat solusi. ‘’Ingat, mereka memiliki keluarga yang harus dibiayai dan dikasi makan. ‘’Nah, keputusan komisi III bahwa satu dua hari ini tidak ada solusi, maka kami akan turun dan melihat kondisi lapangan. Ingat, bagaimanapun kondisi disana, kami akan turun lapangan,’’tegas Kaseger yang ikut prihatin.
Lain lagi kata Ketua KSBSI Provinsi Sulut Jak RPD antara Komisi III DPRD Minsel ikut mendampingi dan mengawal setiap persoalan dan permasalahan buruh Sulut yang merupakan wadah yang terus kami pantau. Terkait, persoalan 72 pekerja (karyawan, red) PT Lonsu yang ada di Desa Pungkol Kecamatan Tatapaan, ini kami melihat bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Lonsu.
‘’Sehingga, konsekwensi yang harus diberikan adalah harus mendapat pesangon. Dalil yang disampaikan oleh PT Lonsu mereka adalah tenaga harian lepas tidak berdasarkan aturan. Bahwa, kalau tenaga harian lepas pekerjanya yang sifatnya sementara. Sifatnya, kurang dari 21 hari atau sebulan. Tetapi, pekerjaan yang terus dilakukan. Menurut kami, bahwa pekerja tersebut adalah pekerja tetap dan harus mendapat pesangon,’’ sebutnya.
Jak juga mengatakan, karyawan tetap yang wajib mendapatkan pesangon sesuai peraturan seperti upah yang sesuai dengan UMP, bahwa juga kerja lembur mereka harus diperhatikan. ‘’Tapi, yang terjadi semuanya tidak ada. PT Lonsu, mereka adalah kategori perusahaan besar. Dan mereka pun harus diberi sanksi tegas oleh pemerintah. Jadi itu tadi, dan kami KSBSI akan mengawal terus sampai ke pengadilan bahwa kami juga akan berencana melakukan demo besar-besaran dalam waktu dekat ini dalam rangka untuk memplesur pengusaha yang tidak patuh serta tidak dengar saran pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan bahkan desa,’’ucapnya. (ape)