Press Conference Polres Minsel, Dua Pekan Operasi Miras dan Amankan Ratusan Liter Cap Tikus

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK saat menggelar Press Conference, Jumat (27/11/2020) terkait operasi miras.

indoBRITA, Amurang – Jajaran Polres Minahasa Selatan mengamankan 501,9 (Lima Ratus Satu koma Sembilan) liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus. Operasi miras selang kurang lebih dua pekan dilaksanakan disejumlah lokasi seperti warung, kios dan lokasi keramaian di Amurang dan sekitarnya.

Hal tersebut diungkap Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK; saat kegiatan Press Conference, Jumat  (27/11/2020), yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel.

Bacaan Lainnya

Dihadapan sejumlah wartawan media, Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.

Baca juga:  Bupati Tetty: Hukum Tua, Gunakan DD/ADD Secara Bertanggungjawab

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Minsel, bahwa kegiatan Operasi Miras dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas khususnya pada masa Pilkada yang saat ini tengah berlangsung.

“Patroli dilaksanakan rutin setiap malam, juga dengan kegiatan razia miras di warung-warung dan kios yang ada di Amurang raya serta lokasi-lokasi tertentu. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kamtibmas serta edukasi protokol kesehatan di lokasi keramaian dan pemukiman warga,” ujar Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK.

Kapolres Minsel mengungkapkan lagi, bahwa Operasi Miras ini akan terus dilakukan jajarannya guna menjaga dan memelihara stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Minsel.

“Patroli dan razia miras ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk mencegah setiap potensi gangguan kamtibmas serta pelanggaran protokol kesehatan, khususnya pada masa tahapan Pilkada yang sementara berlangsung saat ini,” tukas Kapolres.

Baca juga:  Bupati Tetty Berharap Pasokan Listrik Mencukupi dan Lebih Baik

Sementara itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan seputar operasi miras yang digelar Polres Minsel dan jajarannya. Bahwa, apa yang sudah dilakukan Polres Minsel seperti operasi miras sangat baik sekali. Hanya saja, apakah hal diatas tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemkab Minsel. ‘’Tahun 2015, seingat kami pihak legislatif telah menetapkan perda tentang miras. Oleh sebab itu, seiring dengan operasi diatas diharapkan jangan sampai bertentang dengan aturan yang ada. Mohon dijelaskan lagi Polres Minsel,’’sebut Servi Maradia dan Ir Damapolii. (ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *