IndoBRITA, MANADO–Sosialisasi penerapan protokol kesehatan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Penerapan protokol kesehatan itu memang telah menjadi komitmen dari Kejaksaan Agung untuk memerangi penyebaran Covid-19.
Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, melalui Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk mengatakan, protokol kesehatan yang dijalankan adalah 3M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak, serta Mencuci tangan.
“Jadi, bagaimana kita (Kejaksaan) melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat, begitu juga harus dilakukan ke lingkungan kerja kita juga,” kata Rumampuk.
Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan di Kejati Sulut dilakukan dengan ketat, seperti mencuci tangan, wajib pakai masker selama berada di kantor dan menjaga jarak atau tidak saling berdekatan dengan sesama pegawai.
“Masker bisa dilepaskan hanya pada saat makan. Juga tidak boleh berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” ucapnya.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado ini mengatakan, di pintu masuk gedung telah disiapkan tempat mencuci tangan. Jadi setiap pegawai dan staf yang masuk atau keluar, diwajibkan untuk mencuci tangan minimal selama 20 detik.
“Sebelum masuk, ada petugas yang akan mengukur suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun. Jika suhu tubuh normal bisa masuk, dan kalau didapatkan suhu di atas 37,5˚C akan langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkap Rumampuk.
Begitu juga ketika berada di dalam gedung, disediakan hand sanitizer di setiap ruangan yang bisa digunakan oleh staf, pegawai serta para tamu undangan.
“Ini adalah upaya untuk mencegah adanya klaster baru khususnya di lingkungan Kejati Sulut,” jelas Rumampuk.(hng)