Pemilih ke TPS, Wajib Tunjukkan E-KTP

Komisioner KPU Minsel Christian Rorimpandey

indoBRITA, Amurang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, bagi pemilih wajib menunjukkan E-KTP saat ke TPS. Hal diatas sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, KPU Minsel memintakan kepada warga segera mengurus E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel.

‘’Jadi, sebagaimana UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, wajib pilih ketika berada di TPS harus menunjukkan E-KTP. Kecuali mungkin, ada turan baru. Tapi, berdasarkan aturan diatas maka pemilih di Pilkada serentak 2020 wajib menunjukkan E-KTP,’’kata Komisioner KPU Minsel Christian Rorimpandey kepada media ini belum lama.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, warga sebagai pemilih diminta pro aktif untuk mengurus ke Disdukcapil Minsel. Diakuinya, akan ada kendala saat berada di Disdukcapil. Tapi, itu adalah komitmen dan kerjasama antara KPU dan Disdukcapil Minsel. Maka dari itu, semua warga yang adalah wajib pilih harus mengurus E-KTP dan saat di TPS juga harus menunjukkan E-KTP kepada petugas.

Baca juga:  Yulius Selvanus Pertama Kali Merayakan HUT di Tanah Leluhur

‘’Tapi, warga yang sudah memiliki E-KTP, namun belum terdaftar sebagai pemilih. Tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Asalkan dia (warga, red) memilih sesuai dengan alamat yang ada di E-KTP,’’sebutnya lagi.

Rorimpandey atas nama Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel dapat mempercepat proses pengurusan E-KTP. Kalaupun tidak sempat atau kehabisan blangko, dapat menerbitkan surat keterangan (Suket) pengganti.

‘’Ini dilakukan sesuai amanat UU dan kewajiban berlaku bagi semua warga yang wajib memiliki E-KTP. Ya, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Corneles Mononimbar, MM agar dapat dipercepat proses wajib E-KTP. Agar supaya tidak ada yang kehilangan hak pilih karena tidak terlayani dalam pengurusan E-KTP atau Suket,’’tegasnya.

Baca juga:  Gandeng Dukcapil, Rutan Manado Laksanakan Perekaman dan Pencetakan e-KTP

Sementara itu, komisioner KPU Minsel Maya Sarijowan, SE menjelaskan apa yang disampaikan rekan komisioner adalah sesuai amanat UU yang berlaku. ‘’Artinya, tidak semena-mena kami mendesak agar supaya Disdukcapil memproses secepat. Tapi, itu adalah aturan yang berlaku dan sesuai kerjasama atau MoU dengan KPU Pusat dan Mendagri. Maka dari itu, kami percaya Disdukcapil Minsel akan memproses wajib pilih untuk mendapatkan E-KTP dan pemilih akan menunjukkan E-KTP saat berada di TPS nanti,’’ucap Sarijowan. (ape)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *