SK M20 Dimentahkan, Bupati CEP Terbitkan SK Baru 27 Penjabat Hukum Tua

Bupati CEP saat menyerahkan SK baru di acara apel perdana usai cuti kampanye

indoBRITA, Amurang – Sebagaimana kabar, bahwa 27 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua yang disahkan melalui SK Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan Drs Meiki M Onibala, MSi bersama Plt Kepala Dinas PUPR serta Sekretaris Dinas PUPR dan Plt Camat Motoling Timur akhirnya dimentahkan oleh Bupati Devinitif Christiany Eugenia Paruntu, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 11.00 Wita saat apel ASN.

Bacaan Lainnya

‘’Ya, kabar sebelumnya akhirnya hari ini saya mentahkan SK Pjs Bupati Minsel M20. Yang mana, gara-gara pengesahan melalui SK M20, sebanyak 27 desa di Minsel mengaku kecewa. Bahkan warga pun mengaku bingung dengan dualism pemerintah desa di Minsel. Olehnya, saat ini saya tegaskan bahwa SK diatas ikut dimentahkan dan diterbitkan SK baru untuk menguatkan legitimasi pemerintahan desa yang sebelumnya meradang,’’ujar bupati Tetty-demikian sapa calon gubernur Sulut dari Partai Golkar dan PAN.

Baca juga:  Viral di Medsos Tarik Motor, Tim Resmob Polda Sulut Amankan Dua Oknum Depkolektor

Dijelaskannya lagi, bahwa 27 Plt Hukum Tua dianggap tidak sah. Dan melalui SK baru, dengan demikian, ke-27 Penjabat Hukum Tua dianggap legitimasi secara hukum sah dan segera kembali bertugas di desa masing-masing.

‘’Baik 27 Penjabat Hukum Tua, bersama Camat Motoling Timur, Sekretaris Dinas PUPR, Kepala Dinas PUPR serta sejumlah Plt lainnya dianggap sah dan dimintakan untuk terus melakukan program terbaik untuk masyarakat Minsel. Saya minta, kita semua mendukung program-program lanjutan diakhir periodenya,’’tegas bupati dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minsel Hendry Lumapow, SH didampingi Sekretaris Altin Sualang, SSTP, MSi menegaskan, apa yang dipolemikkan sebelumnya terhadap 27 Plt Hukum Tua melalui SK Pjs Bupati M20 akhirnya terjawab dan bupati Tetty Paruntu mementahkannya.

‘’Jadi, 27 desa yaitu Desa Talikuran Karimbow, Desa Karimbow, Desa Tokin Baru, Desa Picuan (Kecamatan Motoling Timur). Desa Malola Satu, Desa Makasili Lolombulan (Kecamatan Kumelembuai). Desa Raanan Lama, Desa Lalumpe (Kecamatan Motoling). Desa Ranoiapo, Desa Mopolo, Desa Lompad Baru (Kecamatan Ranoyapo). Desa Desa Koreng (Kecamatan Tareran). Desa Teep (Kecamatan Amurang Barat. Desa Kotamenara, Desa Lopana (Kecamatan Amurang Timur). Desa Tumani, Desa Liningaan, Desa Lowian Satu, Desa Bojonegoro (Kecamatan Maesaan). Desa Pinaesaan, Desa Kinalawiran, Desa Raraatean dan Desa Torout (Kecamatan Tompasobaru),’’kata Lumapow.

Baca juga:  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Lanjut Lumapow, Desa Pinapolangkow (Kecamatan Suluun Tareran), Desa Tawaang Barat (Kecamatan Tenga). Desa Sulu (Kecamatan Tatapaan), Desa Tumpaan Satu (Kecamatan Tumpaan).

Kepala BKD Minsel Drs Roy Tiwa menambahkan, SK baru yang diterbitkan Bupati CEP selain 27 Penjabat Hukum Tua, juga SK Plt Camat Motoling Timur, Plt Sekretaris Dinas PUPR serta Plt Kepala Dinas PUPR Minsel dan sejumlah jabatan structural lainnya.

‘’Sekali lagi, polemik yang terjadi sebelumnya, pasca diterbitkan SK oleh Pjs Bupati M20 sudah berakhir. Dengan demikian, harapannya sebagaimana disampaikan bupati CEP, silahkan melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing sebagaimana tugas dan pokok yang ada,’’pungkas Tiwa. (ape)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *