LSM INAKOR Apresiasi Kajari Minsel Terkait Penahanan Hukum Tua Malenosbaru

Mobil Kajari Minsel usai menjemput oknum Hukum Tua Desa Malenosbaru

indoBRITA, Amurang – Patut di acungi jempol atas prestasi dan kerja institusi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari)  Minahasa Selatan terkait penahanan atas Hukum Tua Desa Malenosbaru ST alias Sjeny pasca di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR) dana desa tahun 2019.

Menurut Ketua LSM INAKOR Minsel Noldy Poluakan kepada media ini menjelaskan sangat apresiasi kerja keras dan prestasi Kajari Minsel dan jajarannya telah menjemput oknum Hukum Tua Desa Malenosbaru ST atas dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) tahun 2019. ‘’Ya, ini adalah hadiah natal bagi warga Melenosbaru khususnya dan Minsel pada umumnya. Artinya, usai menetapkan tersangka atas oknum Hukum Tua Desa Malenosbaru bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru di Minsel,’’kata Poluakan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polres Minsel Gelar Wisuda Purna Bhakti TMT Januari 2019 - Agustus 2020

Menurutnya Nopol-demikian sapa pria asal Ongkaw-Sinonsayang ini, pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Malenosbaru, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2017 – 2019 dipastikan akan terus bergulir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum ST langsung dijemput dan ditahan dan digiring pihak Kejaksaan Negeri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Amurang, di Desa Teep Trans, Kamis (10/12/2020) lalu.

Dari informasi yang diperoleh, penahanan ST telah memenuhi syarat dan ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Sehingga, tindakan pihak Kajari Minsel itu perlu dilakukan untuk kelancaran proses hukum kasus dugaan korupsi itu kedepan.

“Sudah kami tahan dan dititip di LP Amurang. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi itu berjalan lancar hingga tuntas,” ucap Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roger Hermanus SH.

Baca juga:  Disaksikan FDW-PYR, DPD FK PKBM Minsel Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Dikatakannya, penahanan terhadap ST, kata Hermanus, dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Setelah itu, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami tahan di lapas selama 20 hari. Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado,” katanya.

Sekedar diketahui, awalnya dugaan korupsi Dandes Malenosbaru tersebut terungkap dari hasil monitoring pemeriksaan pihak Inspektorat Minsel yang bocor ke publik. Dari situ, sejumlah warga pun memberanikan diri melaporkan ketidakberesan penggunaan dandes tersebut ke Kejari Minsel. Pihak Kejari pun langsung action dengan melakukan penyelidikan hingga pada penetapan tersangka terhadap oknum kumtua tersebut.

Sementara, untuk kerugian dandes tersebut kurang lebih Rp 500 juta. Bahkan itu belum terhitung dana Silpa Bumdes Tahun 2017 sekitar Rp 100 juta dan anggaran lainnya di Tahun 2018 dan 2019. (ape)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *