“Bongkar Pasang” Plt Hukum Tua di Minut Sarat Kepentingan Politik

IndoBrita, Minahasa Utara—Regulasi pelaksana tugas kepala desa atau hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus komisi I DPRD Minut.

“Bongkar Pasang” Plt hukum Tua di Minut dinilai sarat akan kepentingan politik, bahkan beredar informasi adanya setoran kepada keluarga petinggi eksekutif di Minut untuk bisa menduduki jabatan tersebut.

Menariknya, tidak jarang, Plt hukumtua yang bermasalah tersebut diisi oleh daftar nama-nama yang itu-itu saja.

“Penunjukan ASN yang akan melanjutkan pemerintahan desa kelihatan sarat politik, terlebih dimasa transisi pergantian kepala daerah,” sentil Edwin Nelwan, ketua komisi I DPRD Minut.

Politisi yang dikenal vokal ini menyebutkan regulasi yang mengatur tentang masa jabatan Plt. Hukum tua perlu diatur agar ASN yang akan ditunjuk kepala daerah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kualifikasi sehingga pemerintahan di desa bisa berjalan baik.

Baca juga:  Sambut Bintara Remaja, Kapolres Kotamobagu: Tetap Rendah Hati Sebagai Pelayan Masyarakat

“Apa yang terjadi dimasa transisi ini menjadi masukan bagi kami DPRD untuk mencarikan solusi melalui regulasi agar tidak ada pengangkatan atau pemberhentian Plt. Hukum tua berdasarkan kepentingan politik atau ‘Like and Dislike’ dari kepala daerah.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Komisi I, ada beberapa Plt Hukum tua yang dilantik Pjs Bupati Minahasa Utara, anehnya belum sempat masuk kantor, sudah diganti oleh bupati definitif pasca cuti Pilkada.

Bahkan, ada desa yang Plt Hukum tuanya Tiga kali berganti dalam waktu singkat. Kondisi seperti ini menurutnya perlu disikapi dengan serius oleh wakil rakyat agar masyarakat tidak resah, dan Plt Hukum tua juga memiliki perlindungan hukum terkait masa jabatannya pasca dilantik.

Baca juga:  Personel Polsek Malalayang Gelar “Pos Cakalang” untuk Cegah Kemacetan

“Kejadian seperti ini jangan lagi terjadi kedepannya, untuk itu kami akan bahas masalah ini agar syarat dan masa jabatan pengangkatan Plt Hukum tua jadi jelas, dan tidak seenaknya diganti oleh kepala daerah.” timpal politisi asal Tatelu itu.

Lanjut Nelwan, Terkait desas-desus ada setoran kepada keluarga petinggi untuk jabatan Plt Hukumtua, Nelwan pun gusar, mengingat praktek transaksional tersebut akan membuat para ‘Pelanggan’ Plt Hukumtua menjadi besar kepala.

“Bahkan, saking ada back up, mereka menjadi berani merusak citra pemerintah. Itu juga membuka ruang untuk terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, contohnya sudah banyak,” Tutup Nelwan.

(Ipang)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *